Suarapantura.com - Nama PT Bukit Asam Tbk atau PTBA kembali menjadi sorotan setelah perusahaan tambang batu bara tersebut mendapatkan fasilitas pembiayaan dengan plafon mencapai Rp6 triliun dari dua bank milik negara, BRI dan Bank Mandiri.
Fasilitas itu bukan berasal dari satu bank.
BRI memberikan plafon hingga Rp2 triliun, sedangkan Bank Mandiri menyediakan fasilitas hingga Rp4 triliun.
Perjanjian dengan BRI diteken pada 23 September 2026, kemudian disusul perjanjian dengan Bank Mandiri pada 28 September 2026. Fasilitas tersebut menggunakan skema pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Yang membuat transaksi ini menarik bukan sekadar angka Rp6 triliun.
PTBA merupakan perusahaan yang dikendalikan negara melalui MIND ID. Data perusahaan menunjukkan MIND ID menguasai sekitar 65,93% saham PTBA, sementara pemerintah juga mempertahankan saham Seri A dengan hak khusus.
Di sisi lain, BRI dan Bank Mandiri juga merupakan bank milik negara.
Dengan demikian, transaksi tersebut mempertemukan perusahaan tambang yang dikendalikan negara dengan dua bank BUMN dalam satu skema pembiayaan.
Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan.
Rp6 triliun tersebut merupakan plafon fasilitas, bukan berarti PTBA otomatis telah menarik atau memiliki utang sebesar Rp6 triliun.
Ini menjadi pertanyaan pertama yang layak dibuka:
Berapa sebenarnya dana yang sudah dicairkan PTBA?
Sebab, plafon kredit dan utang yang benar-benar ditarik merupakan dua hal berbeda.
PTBA menyatakan fasilitas tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional dan modal kerja. DHE SDA yang ditempatkan pada bank Himbara menjadi underlying atau agunan fasilitas pembiayaan tersebut.
Nilainya juga bukan angka kecil.
Secara agregat, plafon Rp6 triliun tersebut lebih dari 20% ekuitas PTBA sehingga dikategorikan sebagai transaksi material. Berdasarkan ekuitas per 30 Juni 2026, nilainya sekitar 23,68%.
Pertanyaannya kemudian berkembang.
Jika PTBA membutuhkan fleksibilitas likuiditas untuk operasional, berapa kebutuhan modal kerja sebenarnya?
Berapa DHE SDA yang ditempatkan?
Berapa bunga yang harus dibayar?
Dan yang paling penting, berapa dari Rp6 triliun tersebut yang benar-benar masuk menjadi kewajiban PTBA?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena angka Rp6 triliun sangat mudah dipahami publik sebagai “utang baru Rp6 triliun”, padahal secara teknis belum tentu demikian.
Serial ini akan membedah angka tersebut.