MIND ID resmi merombak jajaran direksi dan komisarisnya. (Foto: globalenergi.co)
Suarapantura.com - Di balik fasilitas pembiayaan Rp6 triliun PT Bukit Asam Tbk (PTBA), terdapat struktur kepemilikan yang menarik untuk ditelusuri.
PTBA bukan perusahaan tambang yang berdiri sendiri dalam struktur BUMN.
Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Holding Industri Pertambangan MIND ID. Komposisi pemegang saham menunjukkan MIND ID menguasai sekitar 65,93% saham PTBA.
Sementara itu, pemerintah tetap memiliki saham Seri A Dwiwarna yang memberikan hak khusus tertentu.
Artinya, secara pengendalian, PTBA berada dalam ekosistem perusahaan milik negara.
Kini, PTBA mendapatkan fasilitas pembiayaan hingga Rp6 triliun dari dua bank Himbara.
Rinciannya:
Kedua fasilitas tersebut menggunakan pemanfaatan DHE SDA sebagai dasar pembiayaan.
Dalam keterbukaan informasi, transaksi tersebut juga dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena PTBA, BRI dan Bank Mandiri berada dalam pengendalian langsung maupun tidak langsung Pemerintah Republik Indonesia. Manajemen menyatakan transaksi dilakukan secara arm's length basis dan tidak mengandung benturan kepentingan.
Di sinilah titik yang menarik untuk diperiksa.
Bukan soal boleh atau tidak boleh.
Tetapi soal seberapa besar transaksi antar-entitas dalam ekosistem BUMN tersebut dan bagaimana manfaat ekonominya bagi PTBA.
Sebab fasilitas Rp6 triliun itu mencapai sekitar 23,68% dari ekuitas PTBA per 30 Juni 2026.
PTBA menyebut fasilitas tersebut ditujukan untuk operasional dan modal kerja.
Tetapi publik tetap berhak mengetahui:
Berapa dana yang ditarik?
Berapa lama fasilitas digunakan?
Berapa biaya bunganya?
Apa yang menjadi agunan?
Dan apakah fasilitas tersebut akan terus digunakan atau hanya menjadi cadangan likuiditas?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena PTBA sebelumnya juga telah menggunakan skema DHE SDA.
Artinya, fasilitas baru ini bukan cerita yang berdiri sendiri.
Ada pola pembiayaan DHE SDA yang perlu dilihat dari waktu ke waktu.