BCA Bantah Isu Haji Isam, CBA Balik Bertanya: Siapa yang Boleh Menguasai Bank Ini?
Sabila JP•
Suara Warga
Gedung: Bank BCA. (Foto: Bisnis.com)
Suarapantura.com - Bantahan BCA terhadap isu masuknya pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam sebagai pemegang saham PT Bank Central Asia Tbk (BCA) justru memunculkan pertanyaan baru.
Alih-alih meredakan isu, bantahan manajemen BCA dipersoalkan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Ia mempertanyakan posisi BCA sebagai perusahaan terbuka dan bagaimana seharusnya manajemen menyikapi transaksi saham di pasar modal.
Uchok bahkan melontarkan pertanyaan keras: jika BCA merupakan perusahaan terbuka, mengapa manajemen terlihat begitu berkepentingan membantah isu mengenai calon investor tertentu?
“Bantahan dari pihak Bank BCA ini, banyak publik mempertanyakan Bank BCA itu perusahaan apa, apakah perusahaan terbuka, perusahaan tertutup, atau perusahaan oligarki?” kata Uchok kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Perusahaan Terbuka, Tapi Mengapa Dipersoalkan?
Menurut Uchok, transaksi jual beli saham merupakan mekanisme yang lazim terjadi di pasar modal bagi perusahaan terbuka.
Karena itu, menurut dia, seseorang yang membeli saham BCA melalui mekanisme pasar modal tidak semestinya diperlakukan berbeda hanya karena identitas atau latar belakangnya.
“Kalau ia perusahaan terbuka, siapa saja yang mau beli saham Bank BCA, tidak boleh dibantah, harus diperbolehkan, atau tidak boleh ditolak oleh manajemen Bank BCA,” ujarnya.
Namun, persoalannya tidak sesederhana membeli beberapa lembar saham.
Uchok mengakui bahwa ketika kepemilikan saham mulai mengarah pada penguasaan perusahaan, mekanismenya berbeda. Status sebagai pemegang saham pengendali memiliki konsekuensi terhadap struktur kepemilikan, tata kelola, direksi, komisaris dan hubungan dengan regulator.
Dengan kata lain, yang dipertanyakan bukan sekadar siapa boleh membeli saham BCA, tetapi sampai di mana manajemen dapat menentukan siapa yang dianggap layak menjadi bagian dari pemilik bank.
Isu Haji Isam Menyentuh Titik Sensitif BCA
Uchok menilai jika Haji Isam benar-benar masuk dalam jumlah kepemilikan yang membuatnya menjadi pemegang saham pengendali, maka perubahan struktur kekuasaan di tubuh BCA berpotensi terjadi.
“Ketika Haji Isam masuk, otomatis akan menjadi pemegang saham pengendali, dan akan banyak menyingkirkan orang-orang di lingkaran elit manajemen bank tersebut,” tutur Uchok.
Pernyataan tersebut merupakan analisis Uchok, bukan kepastian bahwa perubahan pengendalian BCA akan terjadi.
Namun justru di titik inilah isu tersebut menjadi menarik.
Sebab perubahan pemegang saham pengendali bukan sekadar perpindahan kepemilikan saham. Bila benar terjadi, perubahan itu dapat berimbas pada arah strategis perusahaan dan komposisi organ perseroan, sepanjang sesuai dengan ketentuan pasar modal dan perbankan.
Uchok bahkan memprediksi sejumlah nama di jajaran komisaris berpotensi terdampak apabila terjadi perubahan pengendalian.
Ia menyebut Presiden Komisaris Jahja Setiaatmadja yang menurutnya memiliki 34.933.644 saham serta Komisaris Tonny Kusnadi dengan 7.502.058 saham.
“Prediksi CBA, ketika Haji Isam masuk ke Bank BCA, orang-orang seperti Jahja Setiaatmadja sebagai Presiden Komisaris dan memiliki saham sebanyak 34.933.644 lembar, maupun Tonny Kusnadi juga komisaris yang memiliki saham sebanyak 7.502.058 lembar, kemungkinan akan tergerus, dan bisa juga akan tersingkir dari jajaran komisaris,” kata Uchok.
Prediksi tersebut tetap perlu dibedakan dari fakta. Pergantian direksi atau komisaris tidak otomatis terjadi hanya karena perubahan kepemilikan saham dan harus mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Yang Dipersoalkan Bukan Sekadar Saham
Uchok mengatakan transaksi saham di pasar modal merupakan hal biasa.
Tetapi ketika transaksi tersebut berpotensi mengubah pengendalian bank, prosesnya memiliki persyaratan tersendiri.
“Proses jual beli saham perusahaan di pasar modal soal yang lumrah terjadi. Namun, untuk menjadi pemegang saham pengendali membutuhkan proses,” ujarnya.
Karena itu, pertanyaan besarnya bukan sekadar apakah Haji Isam membeli saham BCA atau tidak.
Pertanyaannya adalah apakah ada perlakuan berbeda terhadap calon investor tertentu, dan jika ada, apa dasar hukumnya?
Inilah yang menurut Uchok perlu dijelaskan secara terbuka.
Jika memang isu tersebut tidak benar, BCA tentu dapat menjelaskan faktanya.
Tetapi jika yang dipersoalkan adalah kemungkinan perubahan kepemilikan dalam jumlah besar, publik juga berhak memahami bahwa setiap transaksi menuju pengendalian bank memiliki aturan dan pengawasan regulator.
Uchok bahkan mempertanyakan secara terbuka sikap manajemen BCA.
“Kenapa manajemen Bank BCA merasa ketakutan kepada Haji Isam?” tanya Uchok.
Pernyataan itu merupakan pertanyaan sekaligus tudingan dari CBA dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta bahwa manajemen BCA memang takut terhadap Haji Isam.
Namun, pertanyaan tersebut menunjukkan satu persoalan komunikasi yang tidak bisa diabaikan: semakin sensitif sebuah isu kepemilikan, semakin penting penjelasan yang presisi mengenai apa yang sebenarnya dibantah.
Apakah BCA membantah bahwa Haji Isam akan membeli saham?
Apakah membantah adanya pembicaraan mengenai perubahan pengendalian?
Atau hanya membantah informasi yang beredar karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya?
Perbedaan itu penting.
Sebab isu pembelian saham biasa dengan isu pengambilalihan kendali bank adalah dua hal yang sangat berbeda.
OJK Jangan Sampai Hanya Jadi Penonton
Uchok meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati mekanisme kepemilikan saham BCA apabila kemudian ditemukan indikasi adanya pembatasan atau perlakuan khusus terhadap calon investor tertentu.
“Kalau Bank BCA menolak saham untuk dibeli, atau pihak BCA hanya memilih orang-orang siapa saja yang mau beli saham BCA, ini lebih baik pihak OJK untuk mempertimbangkan agar Bank BCA dievaluasi lagi,” katanya.
Pernyataan itu tentu perlu ditempatkan sebagai dorongan dan pandangan CBA, bukan kesimpulan bahwa BCA telah melakukan pelanggaran.
Tetapi ada pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
Apakah manajemen bank terbuka memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh membeli saham di pasar sekunder?
Dan jika transaksi tersebut sudah mengarah pada perubahan pengendalian, di mana batas antara mekanisme pasar dan kewenangan regulator?
Di sinilah OJK memiliki posisi penting untuk memastikan bahwa aturan kepemilikan bank berlaku sama bagi setiap pihak.
Bukan Soal Haji Isam Semata
Pada akhirnya, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada nama Haji Isam.
Isu yang lebih besar adalah bagaimana tata kelola sebuah bank besar ketika berhadapan dengan kemungkinan perubahan pemegang saham dalam skala signifikan.
Siapa pun calon investornya, standar seharusnya sama.
Jika memenuhi ketentuan, proses harus berjalan sesuai aturan. Jika tidak memenuhi ketentuan, regulator memiliki kewenangan untuk menolak atau membatasi sesuai hukum.
Karena itu, publik tidak membutuhkan sekadar bantahan.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai aturan mainnya.
BCA adalah perusahaan terbuka. Namun ketika menyangkut bank, keterbukaan saham tetap berjalan bersama dengan aturan ketat mengenai kepemilikan dan pengendalian bank.
Maka pertanyaan CBA menjadi relevan untuk diuji secara objektif: apakah isu Haji Isam benar-benar hanya kabar pasar yang tidak berdasar, atau ada persoalan lebih besar mengenai siapa yang boleh masuk, seberapa besar boleh memiliki, dan siapa yang pada akhirnya mengendalikan bank?
Jika memang tidak ada persoalan, penjelasan yang transparan semestinya cukup untuk mengakhiri polemik.
Sebaliknya, semakin kabur penjelasannya, semakin besar ruang bagi publik untuk bertanya.
Dan dalam perusahaan terbuka, pertanyaan mengenai kepemilikan dan pengendalian bukan sesuatu yang seharusnya dianggap sepele.