BNI Klaim Sertifikat Aman, Nasabah Tetap Gugat: Kalau Sudah Ada, Kenapa Belum Diterima?
Sabila JP•
Suara Warga
Gedung kantor pusat Bank BNI (Foto: skyscrapercity.com)
Suarapantura.com - Pernyataan BNI KCP Lamandau bahwa sertifikat agunan nasabah aman justru membuka pertanyaan baru dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Manajer BNI KCP Lamandau, Yandra, menyatakan bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyimpan dokumen jaminan. Ia juga mengatakan debitur bernama Rina telah diundang untuk datang ke kantor BNI guna mengambil dokumen tersebut.
Namun di sisi lain, perkara perdata sudah terdaftar di PN Nanga Bulik dengan nomor 32/Pdt.G/2026/PN Ngb. Dalam perkara itu, Yulianus Hanggulan Mambat dan Rina Sunata Lia tercatat sebagai penggugat, sedangkan Direksi/Direktur PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk/BNI KCP Lamandau cq. Pemimpin KCP menjadi pihak tergugat.
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Jika sertifikat memang aman, tersedia, dan debitur sudah diundang mengambilnya, mengapa persoalan pengembalian agunan sampai berujung ke meja hijau?
BNI Bilang Aman, Nasabah Sebelumnya Mengaku Belum Menerima
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak penggugat mengaku belum menerima kembali sertifikat hak milik yang sebelumnya dijadikan agunan kredit meskipun kewajiban pinjaman disebut telah dilunasi pada April 2026.
Objek yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah SHM Nomor 15.14.03.01.01056 atas nama Yulianus Hanggulan Mambat.
Kuasa hukum penggugat mendalilkan bahwa setelah kredit lunas, dokumen agunan seharusnya dikembalikan. Mereka kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BNI.
Nilai kerugian yang dituntut juga tidak kecil.
Penggugat mengklaim kerugian materiil sekitar Rp300 juta dan kerugian immateriil Rp1,5 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp1,8 miliar.
Namun kini BNI memberikan versi berbeda.
Yandra menyatakan dokumen jaminan disimpan dengan prinsip kehati-hatian dan memastikan jaminan tersebut aman.
“Kami sampaikan bahwa BNI KCP Lamandau dalam menyimpan dokumen jaminan sangat menekankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan jaminan terjaga dengan aman,” kata Yandra.
Kalau Aman, Mengapa Baru Sekarang Dipersoalkan?
Pernyataan BNI tersebut sebenarnya bisa menjadi titik terang apabila seluruh persoalan memang hanya masalah waktu pengambilan dokumen.
Tetapi justru karena perkara sudah masuk pengadilan, publik memiliki pertanyaan yang lebih mendasar.
Jika sertifikat tersedia, maka persoalannya semestinya dapat diverifikasi secara konkret.
Gugatan Sudah Terdaftar di Pengadilan
Perkara ini bukan lagi sebatas keluhan nasabah di media sosial atau perdebatan antara debitur dan bank.
SIPP Pengadilan Negeri Nanga Bulik mencatat perkara 32/Pdt.G/2026/PN Ngb sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum, didaftarkan pada 7 Juli 2026. Status yang tercantum dalam SIPP menunjukkan perkara tersebut telah masuk dalam proses peradilan.
Karena itu, baik klaim nasabah maupun penjelasan BNI harus ditempatkan sebagai bagian dari proses yang masih harus diuji.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan BNI bersalah.
Namun sebaliknya, pernyataan bahwa sertifikat aman juga belum otomatis menyelesaikan pertanyaan mengenai mengapa nasabah mengajukan gugatan.
Yang Harus Dibuktikan Bukan Sekadar “Aman”
Dalam perkara seperti ini, kata “aman” sebenarnya belum cukup.
Dan apakah sampai gugatan diajukan, dokumen tersebut memang sudah bisa diambil oleh pihak yang berhak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar pernyataan bahwa bank menerapkan prinsip kehati-hatian.
Sebab bagi nasabah, sertifikat bukan hanya selembar dokumen.
Itu merupakan bukti kepemilikan yang sebelumnya dipercayakan kepada bank sebagai bagian dari hubungan kredit.
Jangan Sampai Persoalan Administrasi Berubah Menjadi Sengketa Besar
Perbankan hidup dari kepercayaan.
Ketika kredit sudah lunas, nasabah tentu mengharapkan seluruh haknya diselesaikan dengan jelas, termasuk pengembalian dokumen agunan sesuai prosedur yang berlaku.
Jika memang sertifikat tersedia dan debitur sudah diundang, maka BNI memiliki kesempatan untuk menjelaskan seluruh kronologi secara terbuka di hadapan publik maupun dalam proses hukum.
Sebaliknya, jika masih terdapat perbedaan pemahaman antara bank dan nasabah, pengadilan akan menjadi tempat untuk menguji dalil masing-masing pihak.
Yang jelas, sengketa sertifikat tidak seharusnya berhenti pada kalimat “dokumen aman”.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Kalau memang aman, kapan dikembalikan?
Kalau memang sudah tersedia, mengapa nasabah sampai menggugat?
Dan kalau debitur memang sudah diundang mengambilnya, apakah persoalan tersebut benar-benar sudah selesai atau masih menyisakan masalah lain?
BNI menyatakan menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Kini publik tinggal menunggu satu hal: apakah proses hukum nantinya akan memperjelas di mana persoalan sebenarnya berada—pada dokumen, prosedur pengembalian, komunikasi bank dengan debitur, atau hal lain yang belum terungkap.