Oleh : Adi Attsani, SH. Adv. - Praktisi Hukum
Suarat kuasa adalah surat yang didalamnya memuat tentang pemberian wewenang dari seorang pemberi kuasa kepada orang yang diberikan kuasa.
Menurut KBBI atau kamus besar bahasa Indonesia, yang disebut surat kuasa adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.
Sedangkan dalam gramatikal bahasa Inggris dikenal istilah power of attorney yang memiliki pengertian sebuah dokumen yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama seseorang lainnya (a document that authorizes an individual to act on behalf of someone else).
Sederhananya, seorang penerima kuasa adalah penerima mandat dari orang yang memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan segala hal atas nama dan kepentingan pemberi kuasa.
Dalam praktiknya, banyak sarjana hukum yang menerjemahkan surat kuasa sebagai pemberian kuasa. Akan tetapi dalam perkembangan hukum di negeri Belanda melalui Nieuw BW, sebuah kitab revisi BW telah diatur pengertian tentang kuasa (voltmacht) dan pemberian kuasa (lastgeving), yang pada prinsipnya, Voltmacht berbeda dengan Lastgeving.
Kuasa (voltgeving) adalah merupakan tindakan hukum sepihak yang memberi wewenang kepada penerima kuasa dalam melakukan suatu tindakan hukum tertentu. Adapun tindakan hukum sepihak adalah tindakan hukum yang timbul sebagai akibat dari perbuatan suatu pihak saja, misalnya pengakuan anak dan pembuatan wasiat.
Pemberian kuasa, sebetulnya dapat dilakukan baik secara tertulis maupun secara lisan. Pemberian kuasa secara tertulis umunya digunakan sebagai syarat formal yang harus dipenuhi dalam tindakan hukum. Sementara pemberian kuasa secara lisan juga dibenarkan.
Surat kuasa sendiri ada yang disebut surat kuasa khusus dan surat kuasa umum. Surat kuasa khusus maknanya adalah surat kuasa yang dibuat untuk suatu kuasa yang sifatnya khusus (tertentu), misalnya surat kuasa untuk mengambil uang di bank, surat kuasa mendampingi korban kasus pidana, surat kuasa untuk menagih hutang, dsb.
Sedangkan surat kuasa umum adalah surat kuasa yang tidak bersifat khusus (tertentu) sehingga tidak disebutkan secara rinci apa yang menjadi objek yang dikuasakan kepada penerima kuasa.
Di dalam surat kuasa tidak terdapat aturan baku yang menjadi standar khusus. Namun, di dalam surat kuasa memiliki bebepa kaidah yang harus dipenuhi oleh surat kuasa tersebut sehingga bisa memiliki legal standing (kekuatan hukum).
Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 1959, syarat formal pembuatan surat kuasa khusus harus bersifat kumulatif. Maksudnya, surat kuasa khusus harus memenuhi semua unsur dan apabila tidak dipenuhi satu syarat saja karena akan mengakibatkan surat kuasa tidak sah.
Dalam surat kuasa haruslah memuat minimal :
1. Identitas para pihak (pemberi dan penerima kuasa)
2. Isi atau muatan kuasa secara rinci dan jelas
3. Tanggal dan batas waktu pemberian kuasa
4. Tanda tangan para pihak
5. Hak substisusi jika diperlukan.
Karena tidak adanya pedoman baku di dalam pembuatan surat kuasa, maka dalam pembuatannya pun relatif berbeda antara satu orang dengan yang lainnya. Tetapi paling tidak surat kuasa haruslah memuat beberapa poin yang telah disebutkan diatas. Tujuannya agar surat kuasa yang dibuat tidak cacat hukum.
Demikian sedikit ulasan tentang surat kuasa, semoga bermanfaat. ***
Referensi :
. SEMA Nomor 2 Tahun 1959
. _Buku Pintar Beracara: Panduan Tatalaksana Proses Pengaduan Kasus Pidana dan Perdata di Peradilan Indonesia,_ Lukman Santoso.