SuaraPantura.com - Kabupaten Pemalang usai mendapatkan jatah 'bersih-bersih' koruptor dari KPK yakni dengan ditetapkannya 2 kali tersangka korupsi yang melibatkan banyak nama.
Tahap pertama, yakni pada tanggal 12 Agustus 2022, dalam operasi tangkap tangan KPK menjerat dan menetapkan tersangka kepada Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama Adi Jumal Widodo (AJW) selaku orang kepercayaan bupati, Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh yang merupakan Kadis PU.
Sementara dalam tahap 2 yakni pada hari Senin, 13 Maret 2023 KPK menetapkan 7 tersangka baru yaitu :
1. Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang)
Menanggapi fenomena tersebut seorang budayawan dari Dewan Kesenian Kabupaten Pemalang, Andi Rustono menilai 2 tahap penetapan tersangka itu belumlah cukup.
Sebab menurutnya, rangkaian korupsi jual beli jabatan yang telah menjerat para pejabat Pemalang ini masih panjang dan belum tuntas.
"Harus ada penetapan tersangka Jilid 3, dan itu akan kita kawal penuh, sebab rangkaian korupsi jual beli jabatan di Pemalang ini belum tuntas diberantas," ungkapnya kepada redaksi pada Senin, 5 Juni 2023.
Budayawan sekaligus pengasuh padepokan seni Lintang kemukus ini mencontohkan bahwa dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 6 Maret 2023, terungkap fakta adanya rangkaian aliran dana bernilai fantastis ke salah satu parpol di Pemalang yakni PPP yang dinilainya belum diusut tuntas.
"Dalam keterangan di bawah sumpah di persidangan salah satu saksi yang merupakan Ketua DPC PPP, Fahmi Hakim mengaku memperoleh sumbangan dana untuk berbagai jenis kegiatan partai yang berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2022, totalnya sekitar Rp 963 juta. Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi dan saksi yang notabene merupakan pejabat negara tidak pernah melapor ke KPK berkaitan dengan penerimaan tersebut," terang Andi.
Ia juga menyoroti sumber-sumber dana suap yang dihimpun untuk 'setoran' ke Bupati dan kroninya.
"Sumber dana suap ini yang juga belum banyak dibuka, padahal sempat disebutkan pula sumber suap dari kepala-kepala sekolah yang ngasih setoran, hingga beberapa kontraktor yang diduga terlibat memberi setoran juga," tegas Andi.
Hal itulah yang mendorong dirinya konsen terus mengawal persoalan korupsi di Pemalang ini agar diselesaikan hingga ke akar-akarnya.
"Persoalan korupsi ini harus diberangus hingga ke akar-akarnya, jangan sampai terputus," tambahnya.
***