Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ini Perbedaan Musdes, Musrenbangdes, Musbangdes. Kamu Pernah Dilibatkan Di Desa?

Desky Danuaji•
Suara Warga

SuaraPantura.com - Terkait Musyawarah Desa (Musdes) , Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes), banyak masyarakat yang belum tahu.

Seringkali juga masyarakat umum di beberapa desa juga kurang dilibatkan dalam pelaksanaan tersebut.

Ada yang hanya melibatkan kerabat Kepala Desa, ada pula yang hanya melibatkan tin sukses atau orang-orang yang dulu mendukung Kepala Desa.

Perilaku ini musti dipahami bersama sehingga Masyarakat ikut mengawasi.

Berikut kami paparkan petbrmedaan dari Musdes, Musrenbangdes, dan Musbangdes.

Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON
Baca Juga · Suara Warga
Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON


1. Musdes

Musyawarah Desa disingkat Musdes ialah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi Pemerintah Desa guna diperuntukan untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis baik itu yang sudah terencana ataupun insidental.

Sebagai contoh dan yang sering dilakukan, antara lain Musdes terkait :

- Penyampaian pelaporan dan
- pertanggungjawaban pelaksanaan
  kegiatan pembangunan desa,
- Pembahasan, menyepakati dan
menetapkan RPJM Desa,
- Pembahasan dan pengesahan RKP Desa
 dan daftar usulan RKP Desa,
- Perencanaan desa,Pendataan desa,
- Kerja sama desa,
- Rencana investasi yang masuk ke desa,
- Pembentukan Banda Usaha Milik Desa,
- Penambahan dan pelepasan aset, Kejadian        luar biasa, dan lain sebagainya.

Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga
Baca Juga · Suara Warga
Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga

2. Musrenbangdes

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa disingkat Musrenbangdes ialah musyawarah yang diselenggarakan guna diperuntukan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Sebagai contoh, antara lain Musrenbangdes terkait :

- Pembahasan rancangan RPJM Desa,
- Pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
- Penyusunan dan pelaksanaan RKP Desa oleh Penjabat Kepala Desa,
- Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa),dan lain sebagainya.

Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?
Baca Juga · Suara Warga
Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?


Musrenbang Desa diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Penyelenggara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah Kepala Desa,
2. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat desa,
3. Kepala Desa berkewajiban memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat, dan,
4. Warga Desa atau kelompok masyarakat selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang oleh Kepala Desa berhak menghadiri Musrenbang Desa.

3. Musbangdes

Musyawarah Pembangunan Desa disingkat Musbangdes merupakan musyawarah yang diselenggarakan oleh Kepala Desa guna diperuntukan untuk menangani berbagai masalah, kendala, hambatan, persiapan, pelaksanaan, perubahan, serta aduan masyarakat terkait kegiatan pembangunan desa.

Sebagai contoh, antara lain Musbangdes terkait :

- Persiapan pelaksanaan kegiatan desa,
- Rapat kerja pelaksanaan kegiatan,
- Rapat kerja membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan,
- Rapat kerja peneyelesaian masalah, dan
Agenda pembahasan rapat kegiatan lainnya yang paling sedikit dilaksanakan 3 (kali) mengikuti perkembangan pelaksanaan.

Tags:
#musrenbangdes#musdes#musyawarah desa
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…