SuaraPantura.com - Warga Bojonegoro, Jawa Timur menjadi korban salah tangkap saat sedang mengantar pulang Jenazah anaknya dari RS Surabaya.
Mereka bersama mobil pengiring jenazah ditangkap di wilayah Lamongan.
Alih-alih sedang berduka, mereka malah dituduh membawa narkoba dan mobil pengiring jenazah pun turut dibawa ke Mapolsek Babat.
Baru setelah melihat sosok jenazah yang ada di dalam mobil, sikap Polisi terhadap mereka pun melunak.
Seperti dilansir dari Pikiran-rakyat " Warga Jadi Korban Salah Tangkap saat Antar Pulang Jenazah Sang Anak, Kapolres Klarifikasi dan Minta Maaf"
Setelah adanya insiden salah tangkap tersebut, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menyampaikan klarifikasi pada Kamis, 13 Januari 2022 pagi.
Dia memberikan klarifikasi terkait video yang saat ini viral di media online maupun di media sosial beberapa minggu terakhir.
Klarifikasi yang digelar di halaman Polsek Babat kecamatan babat kabupaten lamongan pada kamis, 13 Januari 2022 pukul 10.00 WIB itu juga dihadiri oleh Keluarga Satria dan Andrianto yang merupakan korban.
“Pada pagi hari ini kita gelar Klarifikasi terkait dengan kejadian tanggal 28 Desember 2021 di wilayah kecamatan babat, yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut bahwa memang benar pada tanggal 28 Desember kami Polres Lamongan melaksanakan serangkaian tindakan Kepolisian yang kebetulan menimpa Bapak Satria dan Bapak Andrianto yang pada saat itu sedang dalam suasana duka," tutur Miko Indrayana.
Akan tetapi, terjadi salah paham antara anggota Polisi di lapangan dengan pihak keluarga.
"Setelah mengetahui bahwa keluarga membawa jenazah, Anggota mempersilahkan untuk rombongan melanjutkan perjalanan ke Bojonegoro," ujar Miko Indrayana.
Kemudian setelah itu, muncul di media adanya penyampaian bahwa terjadi penangkapan Bandar narkoba ataupun pelaku terorisme.
Miko Indrayana pun menyampaikan bahwa tudingan-tudingan yang beredar tersebut tidaklah benar.
Oleh karena itu, dia menyampaikan permintaan maaf kepada Satria dan Andrianto yang telah menjadi korban salah tangkap anggotanya.
“Oleh karena itu saya selaku Pimpinan dari Polres Lamongan kami sowan dan silaturahmi kepada keluarga beliau, kami sampaikan permohonan maaf apabila terdapat perbuatan atau tingkah laku anggota kami yang tidak tepat atau berlebihan pada tanggal 28 Desember tersebut.” kata Miko Indrayana.
Dia pun mengatakan bahwa pihak korban sudah memaafkan kesalahpahaman yang terjadi.
"Alhamdulillah Pihak keluarga juga sudah memaafkan atas kesalahpahaman tersebut," ucap Miko Indrayana.
Setelah itu, timbul pertanyaan kenapa Polres Lamongan baru merilis pernyataan sekarang.
Miko Indrayana pun menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya juga harus melaksanakan pemeriksaan kepada anggota yang berada di lokasi atau lapangan dan untuk saat ini sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim.
***