SuaraPantura.com - Video viral menampilkan aksi emak-emak yang berkendara motor mengacungkan jari tengah kepada Polisi.
Emak-emak tersebut diketahui merupakan pengendara motor matic dengan Nopol B 6518 VTB.
Emak-emak tersebut tampak mengacungkan jari tengah ke arah polisi di persimpangan lampu merah pasar rebo, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang beredar, perempuan tersebut diduga tidak terima setelah ditegur polisi lantaran tak memakai helm.
Setelah menggunakan helmnya dan Polisi berbalik pergi, dia langsung mengacungkan jari tengahnya ke arah polisi tersebut.
Jika diproses, perempuan itu pun terancam hukuman karena dianggap telah menghina lembaga negara.
Hal itu telah diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar.
Berikut bunyi Pasal 353 RKUHP Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara:
"(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Menanggapi video viral tersebut, Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa memberikan keterangan.
Dia menjelaskan terkait kasus viral pengendara motor perempuan yang mengacungkan jari tengah kepada anggota Satlantas Jakarta Timur di Flyover Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas pada Senin, 17 Januari 2022 tersebut.
Edy Surasa pun membenarkan adanya aksi kurang pantas yang dilakukan oleh pengendara motor terhadap Polisi.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com " Viral Wanita Pengendara Motor Acungkan Jari Tengah ke Polisi, Diduga Tak Terima Kena Tegur"
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 17 Januari 2022 siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Betul itu memang kejadian kira-kira jam 10 jam 11.00 WIB lah ya, pada saat tadi ada kejadian tadi. Anggota kita sedang melakukan pengaturan, kebetulan ada ibu-ibu naik motor dari arah Timur ke arah Lenteng Agung," tutur Edy Surasa, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jayalah.negriku, Selasa, 18 Januari 2022.
***
(Eka alisa P - PR)