SuaraPantura.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang oleh Pemerintah hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Tak hanya Daerah Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali yang naik jadi PPKM Level 3. Kota Tegal, Jawa Tengah juga naik level.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Pemkot Tegal sendiri kembali melakukan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik di tengah-tengah kota.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, mulai Rabu (9/2) malam, jadwal operasi lampu PJU berubah. Mulai pukul 18.00-24.00 WIB akan dipadamkan, dan kembali dinyalakan pukul 24.00-05.30 WIB.
Menanggapi perilaku kebijakan di beberapa daerah yang mematikan lampu, pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah melihat kebijakan tersebut kontraproduktif.
“Kebijakan mematikan lampu tidak produktif, karena apa? Karena itu ketika terjadi pemadaman lampu, itu muncul potensi-potensi perilaku negatif tinggi," kata Trubus.
Trubus mencontohkan, faktor perilaku negatif salah satunya potensi tindakan kriminalitas. Ia khawatir, aksi pencurian, pembunuhan hingga pemerkosaan terjadi karena minimnya penerangan.
Faktor lain yang mengarah pada negatif, kata dia, adalah mematikan usaha rakyat. Tidak sedikit warga yang menggelar aktivitas ekonomi seperti UMKM. Belum lagi beberapa industri ada yang tetap masih harus bekerja di jam malam, sementara membutuhkan penerangan.
***