Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Alami Penganiayaan, Begini Cara Melapor Ke Polisi

Adi Purnomo Attsani•
Suara Warga

SuaraPantura.com – Penganiayaan bisa dialami oleh siapapun, baik dilakukan orang yang kita kenal maupun orang asing.

Penganiayaan termasuk kedalam perbuatan pidana. Pelakunya dapat dijerat dengan tindak pidana jika terbukti melakukannya.

Sebelum melakukan laporan polisi, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu laporan polisi. Menurut KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU Nomor 8 Tahun 1981) pasal 1 angka 24 menyebutkan, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari pengertian diatas, maka peristiwa yang dilaporkan kepada polisi belum tentu perbuatan pidana, sebab perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Tetapi, bagi orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan itu kepada pihak yang berwajib.

Nah, bagaimana langkah yang harus kita lakukan jika mengalami atau menyaksikan peristiwa penganiayaan, simak ulasan singkatnya berikut ini.

Sebelum membahas cara melaporkan kasus kekerasan, perlu diketahui bahwa korban kekerasan dilindungi oleh Undang-undang.

Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON
Baca Juga · Suara Warga
Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam KUHAP pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) yang berbunyi,

(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Jadi, jangan ragu untuk melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib. Laporan yang anda buat akan diterima dan diproses dengan baik oleh polisi.

Langkahnya, berikut ini.

1. Laporkan ke Kantor Kepolisian Terdekat
Korban tindak kekerasan atau penganiayaan bisa mendatangi kantor polisi sesuai daerah hukumnya.

Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga
Baca Juga · Suara Warga
Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga

Daerah hukum kepolisian antara lain,
Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk tingkat pusat, Kepolisian Daerah (Polda) untuk tingkat Provinsi, Kepolisian Resort (Polres) untuk daerah tingkat Kabupaten, dan Kepolisian Sektor (Polsek) untuk tingkat daerah Kecamatan.

Hanya saja, untuk kasus Kriminal saat ini Polsek tidak melayani sehingga perlu datang ke Polres bagian Reskrim atau Reserse Kriminal.

2. Membuat Laporan Kejadian
Pihak yang mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan bisa membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat. Silahkan menuju bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

Biasanya, korban akan diminta untuk menceritakan kronologi kejadian, waktu, dan tempat kejadian. Sampaikan dengan jelas dan detail apa yang dialami.

3. Bawa Bukti Kuat
Selain memberikan keterangan mengenai kejadian, korban atau pelapor harus membawa bukti-bukti yang dapat memperkuat laporan, seperti hasil visum, bukti luka lebam yang dapat berupa foto atau video.

Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?
Baca Juga · Suara Warga
Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?

Khusus untuk visum, biasanya bisa dilakukan jika sudah ada surat pengantar visum dari polisi. Maka, visum bisa dilakukan setelah membuat laporan polisi.

4. Bawa Saksi
Jika diperlukan, saksi yang melihat kejadian dan berada di lokasi kejadian bisa dibawa untuk memberikan keterangan. Dengan demikian, laporan yang dibuat pun akan lebih diperkuat.

Setelah semua prosedur selesai, pastikan korban atau pelapor menerima tanda bukti laporan dari penyelidik atau penyidik. Perlu di ingat, bahwa melaporkan (dugaan) tindak pidana ke kantor polisi tidak dipungut biaya alias gratis.
***

Rujukuan :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Tags:
#polisi#penganiayaan#pidana#cara melapor
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…