Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Cara Lolos BSU Ketenagarakerjaan 2022, Simak Baik-baik Tahapannya

Tim Suara Pantura 01•
Suara Warga

SuaraPantura.com - Berikut ini kami bagikan cara lolos BSU Ketenagakerjaan 2022.

Cara lolos BSU Ketenagakerjaan 2022 ini bisa dilakukan bagi kalian yang petiode sebelumnya belum dapat.

Kunci cara lolos BSU Ketenagakerjaan nantinya agar bisa menjadi BSU Ketenagakerjaan 2022 ini.

Maka hal yang paling utama dari cara lolos BSU Ketenagakerjaan 2022 adalah terdaftar sebagai penerima.

Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON
Baca Juga · Suara Warga
Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON

Jadwal pencairan BSU Ketenagakerjaan 2022 sendiri belum ditetapkan secara pasti.

Namun yang terpenting kita sudah mendaftar agar menerima BSU Ketenagakerjaan 2022.

Pastikan kamu memenuhi syarat BSU Ketenagakerjaan 2022.

Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga
Baca Juga · Suara Warga
Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga

Adapun syarat BSU Ketenagakerjaan 2022 sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?
Baca Juga · Suara Warga
Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

***

Tags:
#cara#lolos#bsu ketenagakerjaan 2022
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…