SuaraPantura.com - Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akhirnya telah disahkan.
Banyak pasal yang akhirnya muncul dan menyita perhatian publik.
seperti pasal 265 yang mengatur tentang pidana denda bagi yang bikin berisik tetangga pada malam hari.
Adapun Pasal 265 ini berbunyi :
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akhirnya telah disahkan menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyatakan warga Indonesia patut bangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.
Seperti diketahui, Bangsa Indonesia selama ini menganut hukum peninggalan Belanda yakni KUHP Belanda tahun 1918, terhitung sudah 104 tahun sampai saat ini.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. ,” Ungkap Yasonna.
***