Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

UU KUHP : Bikin Berisik Tetangga Pada Malam Hari Denda 10 Juta

Tim Suara Pantura 01•
Suara Warga

SuaraPantura.com - Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akhirnya telah disahkan.

Banyak pasal yang akhirnya muncul dan menyita perhatian publik.

seperti pasal 265 yang mengatur tentang pidana denda bagi yang bikin berisik tetangga pada malam hari.

Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON
Baca Juga · Suara Warga
Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON

Adapun Pasal 265 ini  berbunyi :
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,

Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga
Baca Juga · Suara Warga
Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akhirnya telah disahkan menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.

Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?
Baca Juga · Suara Warga
Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyatakan warga Indonesia patut bangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.

Seperti diketahui, Bangsa Indonesia selama ini menganut hukum peninggalan Belanda yakni KUHP Belanda tahun 1918, terhitung sudah 104 tahun sampai saat ini.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. ,” Ungkap Yasonna.
***

Tags:
#uu#denda#tetangga#pidana#bikin#kuhp#berisik#10 juta
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…