Nasional
UU KUHP : Menyerang Kehormatan Presiden Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara
Berikut ini fakta UU KUHP yang baru yakni : Menyerang Kehormatan Presiden Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara

4 artikel dengan tag โundang undangโ
Berikut ini fakta UU KUHP yang baru yakni : Menyerang Kehormatan Presiden Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara


Baru-baru ini RUU KUHP telah Disahkan Menjadi Undang-Undang, Penghina Pemerintah Bisa Dipidana 1 Tahun 6 Bulan
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong agar RUU PPSK segera dibahas guna melindungi pelaku usaha UMKM


DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jalan yang akan menjadi Undang Undang