SuaraPantura.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong dibahasnya RUU PPSK (Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Menurut politisi Prtai Golkar ini, hal tersebut dalam rangka mendorong dan memajukan perlindungan bagi para pelaku usaha UMKM.
"Melalui RUU PPSK, sektor UMKM akan mendapatkan afirmasi dalam bentuk kebijakan yang berkelanjutan," ujar Misbakhun melalui akun Twitternya @MMisbakhun, Kamis 15 September 2022.
Dengan UU PPSK ini afirmasi negara kepada sektor UMKM tidak hanya dalam sisi anggaran tetapi juga afirmasi dari segi kebijakan karena anggaran bisa bersifat sementara tapi kebijakan akan bersifat jangka panjang bahkan permanen.
"Afirmasi kebijakan pada tingkat undang-undang ini merupakan salah satu bentuk upaya serius DPR dan pemerintah untuk mendukung UMKM dari sektor fiskal dan moneter," jelasnya.
Wakil rakyat asal Dapil Pasuruan Probolinggo ini juga mengatakan selain dukungan dari APBN, dukungan dari sisi moneter nantinya akan berasal dari Bank Indonesia yang selama ini perannya sangat terbukti dapat memberikan dampak bagi UMKM untuk naik kelas.
"Oleh karena itu, RUU PPSK harus memuat sektor keuangan yang akan menjadi faktor utama dalam menopang kemajuan ekonomi dan UMKM," ungkapnya.
"Pembahasan yang komprehensif dan luas terkait dengan detail penguatan sektor keuangan harus mampu ditunjukkan melalui penyusunan RUU PPSK," tambah Misbakhun.
Menurutnya, RUU PPSK akan disusun dalam bentuk omnibus law dengan difokuskan pada penyempurnaan regulasi yang sudah ada, penataan kembali setelah bentuk kewenangan, dan menguatkan koordinasi mekanisme teknis penanganan sektor jasa keuangan yang diatur lebih detail.
"Salah satu upaya penguatan sektor keuangan melalui RUU PPSK ini adalah Koperasi dan BPR sebagai lembaga keuangan non-bank yang selama ini banyak diakses oleh UKM akan didorong untuk diberikan ruang melalui go public di pasar modal," jelas Misabkhun.
Di sisi lain, LPS akan juga dilibatkan dalam aktivitas penjaminan di koperasi dan BPR sehingga masyarakat menjadi aman dan nyaman dalam mengakses lembaga keuangan non-bank tersebut.
Selain itu RUU PPSK juga akan mengatur perlindungan dan pengawasan terhadap teknologi finansial atau fintech secara sistematis dan terintegrasi. Apalagi fintech menjadi salah satu media finansial yg dapat diakses secara mudah oleh pelaku UMKM dan usaha ultra mikro serta masyarakat
"Pada akhirnya, RUU PPSK harus menunjukkan kepentingan UMKM dan masyarakat melalui kehadiran afirmasi kebijakan negara yang terstruktur dan memberikan dampak signifikan untuk ekonomi nasional," pungkas Misbakhun.