SuaraPantura.com - UU KUHP telah disahkan pada 6 Desember 2022. Pasal-pasal baru yang muncul pun tak lepas dari kontoversi.
Seperti Pasal 217 menyebutkan:
" Setiap orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana penjara paling lama lima tahun."
Kemudian pada pasal 218:
"Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp200 juta."
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akhirnya telah disahkan menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyatakan warga Indonesia patut bangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.
Seperti diketahui, Bangsa Indonesia selama ini menganut hukum peninggalan Belanda yakni KUHP Belanda tahun 1918, terhitung sudah 104 tahun sampai saat ini.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. ,” Ungkap Yasonna.
***