SuaraPantura.com - Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akhirnya telah disahkan menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyatakan warga Indonesia patut bangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.
Seperti diketahui, Bangsa Indonesia selama ini menganut hukum peninggalan Belanda yakni KUHP Belanda tahun 1918, terhitung sudah 104 tahun sampai saat ini.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. ,” Ungkap Yasonna.
Sementara itu, banyak pasal yang dinilai kontroversi di masyarakat, salah satunya pada pasal 240 ayat 1 yang berbunyi
"setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 6(enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta)."
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam siaran publikasinya menilai pasal ini menunjukkan bahwa "penguasa negara ingin diagung-agungkan layaknya penjajah di masa kolonial".
***