Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

Profil Boyamin Saiman, Dulu Keras Mengkritik BNI, Kini Berdiri Membela

Rafael Samuel35 views
Warung Pojok

Suarapantura.com - Nama Boyamin Saiman kembali menjadi sorotan publik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang selama ini dikenal vokal mengkritisi berbagai persoalan tata kelola dan dugaan korupsi, kini justru dipercaya menjadi kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam sejumlah perkara.

Peran baru tersebut menarik perhatian karena Boyamin sebelumnya pernah melontarkan kritik terhadap kebijakan perbankan, termasuk terkait penyaluran kredit di sektor batu bara yang melibatkan bank milik negara.

Pada 2018 lalu, Boyamin sempat menyoroti besarnya penyaluran kredit kepada industri batu bara yang nilainya mencapai Rp89 triliun. Ia bahkan mengingatkan adanya risiko kredit macet yang dapat berujung pada persoalan hukum apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

"Itu akan membuat pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua. banknya harus Bank BUMN, jika bank swasta maka bukan korupsi," kata Boyamin saat itu.

Dari Rekening Dormant BNI Rp204 Miliar hingga Pembunuhan Kacab BRI, Jejak Sindikat Candy dan Dwi
Baca Juga · Warung Pojok
Dari Rekening Dormant BNI Rp204 Miliar hingga Pembunuhan Kacab BRI, Jejak Sindikat Candy dan Dwi

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai peruntukannya tidak dibenarkan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Meski pernah bersikap kritis terhadap kebijakan perbankan, Boyamin kini berdiri di pihak BNI sebagai kuasa hukum dalam perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang telah bergulir di pengadilan.

Dalam kapasitasnya sebagai pengacara BNI, Boyamin menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus tetap mengedepankan prinsip hukum dan proporsionalitas tanggung jawab para pihak.

Corporate Secretary BNI, Kekayaan Okki Rushartomo Melonjak, Ini Rinciannya
Baca Juga · Warung Pojok
Corporate Secretary BNI, Kekayaan Okki Rushartomo Melonjak, Ini Rinciannya

"Prinsip BNI adalah patuh hukum," tegas Boyamin.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa Koperasi Swadharma merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan berbeda dengan produk perbankan yang dikeluarkan BNI.

"Produk bank itu tabungan dan deposito. Sementara koperasi merupakan entitas sendiri, badan hukum sendiri," ujarnya.

MAXstream Dikeluhkan Pengguna, Folaplay dan TVRI Jadi Solusi Nonton Piala Dunia 2026
Baca Juga · Warung Pojok
MAXstream Dikeluhkan Pengguna, Folaplay dan TVRI Jadi Solusi Nonton Piala Dunia 2026

Boyamin menilai, dalam putusan tanggung renteng yang telah berkekuatan hukum tetap, pembebanan tanggung jawab harus dilakukan secara proporsional berdasarkan peran masing-masing pihak.

"Kalau memang diperintahkan membayar, BNI patuh. Tetapi jangan disandarkan seakan-akan BNI bersedia menanggung kewajiban pihak lain," katanya.

Selain dikenal sebagai pengacara, Boyamin Saiman merupakan figur yang cukup dikenal dalam gerakan antikorupsi di Indonesia. Pria kelahiran Madiun, Jawa Timur, itu menamatkan pendidikan hukum dan aktif mendirikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), organisasi yang selama ini kerap mengawal berbagai kasus besar, mulai dari perkara korupsi, pencarian buronan, hingga gugatan terhadap kebijakan pemerintah.

Nama Boyamin semakin dikenal setelah sejumlah gugatan praperadilan dan langkah hukum yang dilakukannya beberapa kali berhasil mendorong penegakan hukum terhadap kasus-kasus besar.

Karakter kritis yang selama ini melekat pada dirinya membuat kehadiran Boyamin sebagai kuasa hukum BNI menarik perhatian. Sosok yang dahulu tak segan mengkritik kebijakan perbankan, kini justru menjadi bagian dari upaya bank pelat merah tersebut dalam mencari kepastian hukum melalui jalur pengadilan.

Tags:
#Boyamin Saiman#BNI#MAKI
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…