Dari Rekening Dormant BNI Rp204 Miliar hingga Pembunuhan Kacab BRI, Jejak Sindikat Candy dan Dwi
Rafael Samuel•
Warung Pojok
Ilustrasi - Vonis
Suarapantura.com – Nama Candy alias Ken dan Dwi Hartono pertama kali mencuat dalam pengungkapan kasus pembobolan rekening dormant PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) senilai Rp204 miliar.
Keduanya kemudian kembali menjadi sorotan setelah didakwa sebagai aktor intelektual penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta. Meski merupakan dua perkara pidana yang berbeda, penyidikan mengungkap adanya irisan pelaku yang sama di balik kedua kasus tersebut.
Kasus bermula dari pengungkapan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terhadap dugaan pembobolan rekening dormant BNI. Polisi mengungkap sindikat tersebut telah merancang aksinya sejak Juni 2025 dengan melibatkan orang dalam bank, mantan pegawai bank, tenaga teknologi informasi, hingga pihak yang menyiapkan rekening penampungan hasil kejahatan.
Menurut penyidik, eksekusi dilakukan pada akhir Juni 2025 setelah operasional bank berakhir. Para pelaku diduga memperoleh akses secara ilegal ke Core Banking System sehingga mampu memindahkan dana dari rekening dormant ke lima rekening penampungan. Dalam waktu sekitar 17 menit, dana sebesar Rp204 miliar dipindahkan melalui 42 transaksi.
Bareskrim kemudian menetapkan sembilan tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari kepala cabang pembantu, consumer relations manager, mantan pegawai bank, konsultan hukum, hingga pihak yang diduga berperan menyiapkan rekening penampungan dan proses pencucian uang. Dalam perkara tersebut, Candy alias Ken disebut sebagai otak aksi pembobolan, sedangkan Dwi Hartono diduga berperan dalam jaringan pencucian uang bersama sejumlah tersangka lainnya.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil memulihkan seluruh dana Rp204 miliar yang sebelumnya sempat berpindah ke rekening penampungan. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, pengungkapan kasus rekening dormant tersebut tidak berhenti pada perkara kejahatan ekonomi. Dalam pengembangan penyidikan, nama Candy alias Ken dan Dwi Hartono kembali muncul dalam perkara berbeda yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yakni penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, Kepala KCP BRI Cempaka Putih.
Berdasarkan dakwaan jaksa dan hasil penyidikan kepolisian, sindikat tersebut diduga kembali merancang aksi untuk menguasai dana dalam rekening dormant, kali ini dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp455 miliar. Untuk menjalankan rencana tersebut, para pelaku diduga membutuhkan otoritas kepala cabang bank agar proses pemindahan dana dapat dilakukan melalui sistem perbankan.
Penyidik mengungkap bahwa Mohamad Ilham Pradipta kemudian menjadi target. Menurut dakwaan, korban diduga diculik agar memberikan akses atau otorisasi yang dibutuhkan sindikat. Namun rencana tersebut tidak berjalan sesuai keinginan para pelaku. Ilham kemudian mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasus tersebut menyeret total 18 orang sebagai terdakwa, terdiri atas 15 terdakwa sipil yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan tiga anggota TNI yang diproses melalui peradilan militer. Selain Candy alias Ken dan Dwi Hartono, perkara ini juga melibatkan Antonius Aditia Maharjuni, Erasmus Wawo, serta sejumlah pelaku lain dengan peran berbeda-beda, mulai dari tim pengawas lapangan, eksekutor, hingga pihak yang diduga membantu pelaksanaan kejahatan.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 20 Juli 2026, majelis hakim menyatakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menghilangkan nyawa Mohamad Ilham Pradipta. Candy dan Dwi masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Antonius divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sesuai amar putusan.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Erasmus Wawo alias Eras. Sementara itu, tiga terdakwa dari unsur militer yang diproses di peradilan militer juga telah dijatuhi hukuman sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Perkara ini menjadi perhatian karena memperlihatkan irisan antara kejahatan ekonomi dan tindak pidana terhadap nyawa. Di satu sisi, aparat berhasil mengungkap dan memulihkan dana Rp204 miliar dalam kasus pembobolan rekening dormant BNI. Di sisi lain, penyidikan juga mengungkap bahwa sejumlah pelaku yang sama kemudian didakwa dalam perkara penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank yang menurut dakwaan berkaitan dengan rencana penguasaan dana rekening dormant di bank lain.
Meski memiliki aktor utama yang sama, hingga saat ini kedua perkara tetap diproses sebagai kasus pidana yang berbeda. Kasus pembobolan rekening dormant BNI ditangani sebagai tindak pidana ekonomi dan kejahatan perbankan, sedangkan perkara Mohamad Ilham Pradipta diproses sebagai tindak pidana penculikan dan pembunuhan berencana dengan motif yang diuraikan dalam dakwaan penuntut umum.
Indonesia Audit Watch (IAW)
Kasus pembobolan rekening dormant BNI senilai Rp204 miliar kemudian berkembang menjadi perhatian luas terhadap sistem pengawasan sektor keuangan nasional. Indonesian Audit Watch (IAW) menilai perkara tersebut tidak hanya mencerminkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perbankan, tetapi juga menunjukkan adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan lintas lembaga.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai terdapat empat institusi yang perlu melakukan evaluasi menyeluruh, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian Republik Indonesia. Menurutnya, transaksi dengan nilai sangat besar yang berlangsung dalam waktu singkat seharusnya dapat terdeteksi lebih awal melalui sistem pengawasan yang dimiliki masing-masing lembaga.
"Bukan satu lembaga yang gagal. Ini kegagalan bersama," kata Iskandar sebagaimana dikutip dari Rmol.id.
IAW menyoroti fakta bahwa dana sebesar Rp204 miliar dapat berpindah ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi hanya dalam waktu sekitar 17 menit. Menurut Iskandar, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas sistem pengawasan berbasis risiko, termasuk koordinasi antarlembaga dalam mendeteksi transaksi mencurigakan.
"Yang gagal itu bukan malingnya pintar, tapi sistem pengawasannya yang tidur."
Lebih lanjut, IAW mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dimiliki OJK sebagai regulator sektor perbankan. Menurut Iskandar, kewenangan pengawasan, pemeriksaan, hingga penyidikan yang dimiliki OJK semestinya mampu mendeteksi anomali transaksi dalam jumlah besar sebelum kerugian terjadi.
"Dengan kekuatan sebesar itu, kenapa tidak ada alarm? Ini yang harus dijawab OJK."
Selain OJK, IAW juga menyoroti peran Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran nasional. Menurut Iskandar, perpindahan dana dalam jumlah besar dengan frekuensi transaksi yang tinggi seharusnya memicu sistem peringatan dini.
"Kalau Rp204 miliar bisa lewat dalam 17 menit tanpa alarm, ini bukan sekadar celah, ini ancaman sistemik."
IAW juga menilai PPATK dan Kepolisian memiliki peran penting dalam penanganan perkara tersebut. Menurut Iskandar, PPATK sebelumnya telah mengingatkan potensi penyalahgunaan rekening dormant, sedangkan Kepolisian dinilai bergerak cepat dalam penegakan hukum setelah dugaan tindak pidana terungkap.
"PPATK akhirnya jadi pemadam kebakaran. Mereka datang setelah api membesar."
Sementara terkait penegakan hukum, Iskandar menyatakan, "Polisi selalu hadir setelah kejadian. Ini pola berulang yang menunjukkan sistem pencegahan tidak bekerja."
IAW berpandangan bahwa pengawasan terhadap sistem keuangan akan lebih efektif apabila OJK, BI, PPATK, dan Kepolisian memiliki mekanisme koordinasi yang terintegrasi sehingga transaksi mencurigakan dapat dideteksi dan dihentikan sebelum dana berpindah.
"Bank kecolongan, OJK tidak mendeteksi, BI tidak memberi alarm, PPATK terlambat, polisi datang terakhir."
Menurut IAW, perkara tersebut tidak hanya berdampak pada potensi kerugian keuangan, tetapi juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Iskandar menutup pernyataannya dengan mengatakan, "Ini bukan sekadar uang hilang. Ini kepercayaan publik yang runtuh."