Suarapantura.com - Di tengah sorotan dugaan penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan mark up kontrak jasa konsultan hukum di lingkungan PT PLN (Persero) senilai Rp13,5 miliar, publik kini juga menyoroti laporan harta kekayaan salah satu pejabat kunci di perusahaan tersebut.
Nama Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto, ikut menjadi perhatian setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 26 Maret 2026 mencatat total kekayaan mencapai Rp67,32 miliar.
Dalam laporan tersebut, Yusuf tercatat tidak memiliki utang, dengan status verifikasi administrasi dinyatakan lengkap.
Kekayaan terbesar berasal dari kategori tanah dan bangunan yang mencapai Rp24,64 miliar. Aset properti tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Depok, Sukoharjo, Surakarta, Tangerang Selatan, hingga Jakarta Selatan, dengan total lebih dari 10 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya tercatat sebagai hasil sendiri.
Selain aset properti, Yusuf juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp735,7 juta, termasuk mobil Nissan X-Trail tahun 2014, Hyundai Kona Electric tahun 2024, serta sejumlah sepeda motor seperti Yamaha Revo dan Honda Vario.
Pada kategori harta bergerak lainnya, tercatat nilai mencapai Rp14,14 miliar, sementara investasi dalam bentuk surat berharga menjadi salah satu komponen terbesar dengan nilai Rp25,39 miliar.
Adapun kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp2,41 miliar, sehingga total keseluruhan harta kekayaan mencapai Rp67.328.931.677 atau sekitar Rp67,3 miliar.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta disebut tengah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan PLN terkait kontrak jasa konsultan hukum tahun anggaran 2024/2025. Dalam proses tersebut, sejumlah pejabat PLN telah diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk yang berada dalam lingkup pengambilan keputusan dan pengelolaan proyek terkait.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai keterkaitan langsung antara laporan harta kekayaan pejabat tersebut dengan proses hukum yang sedang berjalan, maupun penetapan tersangka dalam perkara dugaan mark up tersebut.