SuaraPantura.com - Adalah Siti, sosok guru agama cantik berusia 35 tahun yang diduga memaksa anak didiknya yakni siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Siti merupakan guru agama di salah satu SMP di Grobogan. Ia tercatat bersatus janda dan menjadu warga Desa Sedang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah.
Kasus persetubuhan Siti dengan sang murid awalnya terbongkar setelah digerebek warga di dalam rumah Siti di Desa Sendang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah.
Warga curiga usai memergoki keduanya keluar bersamaan dari dalam kamar mandi rumah sang guru.
Rupanya, Aksi asusila yang dilakukan mereka itu ternyata sudah dua kali diketahui warga.
Pada kejadian pertama, Siti berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Namun Kini, kejadian serupa terulang lagi akhirnya warga menyerahkan kasusnya kepada kepala desa dan pihak keluarga.
Ternyata diketahui bahwa aksi keduanya sudah berlangsung selama 2 tahun.
Kuasa hukum korban, Hernawan membeberkan modus guru agama tersebut.
Siti melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan dijanjikan dibelikan sejumlah barang agar mau melayani nafsu pelaku.
Bahkan, Siti juga menjadikan nilai sebagai alat mengancam korban.
Kini, Siti dikabarkan berhenti bekerja sebagai guru.
Sedangkan korbannya memutuskan untuk tidak sekolah lagi.
***