Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kebijakan Baru di Bursa Efek Indonesia , Menyusul Trump Effect?

Tim Suara Pantura 01•
Warung Pojok

SuaraPantura.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 mengenai Perubahan Peraturan II-A.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perdagangan efek di pasar modal Indonesia.

Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian batas persentase Auto Rejection Bawah menjadi 15% untuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta untuk instrumen Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) di semua rentang harga.

Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara likuiditas dan stabilitas pasar.

BEI juga memperbarui mekanisme penghentian perdagangan yang akan diterapkan jika terjadi penurunan signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Berikut rincian kebijakan baru tersebut:

Dari Rekening Dormant BNI Rp204 Miliar hingga Pembunuhan Kacab BRI, Jejak Sindikat Candy dan Dwi
Baca Juga · Warung Pojok
Dari Rekening Dormant BNI Rp204 Miliar hingga Pembunuhan Kacab BRI, Jejak Sindikat Candy dan Dwi

1. Jika IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari perdagangan, BEI akan menghentikan sementara perdagangan selama 30 menit.

2. Jika setelah penghentian pertama IHSG terus turun hingga lebih dari 15%, perdagangan akan dihentikan kembali selama 30 menit.

3. Jika penurunan IHSG mencapai lebih dari 20%, BEI akan memberlakukan penghentian perdagangan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi, tergantung persetujuan OJK.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Corporate Secretary BNI, Kekayaan Okki Rushartomo Melonjak, Ini Rinciannya
Baca Juga · Warung Pojok
Corporate Secretary BNI, Kekayaan Okki Rushartomo Melonjak, Ini Rinciannya

Menurut manajemen BEI, penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

Perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi berdasarkan informasi yang tersedia.

Perubahan aturan ini secara resmi tertuang dalam dua surat keputusan baru:

1. Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

MAXstream Dikeluhkan Pengguna, Folaplay dan TVRI Jadi Solusi Nonton Piala Dunia 2026
Baca Juga · Warung Pojok
MAXstream Dikeluhkan Pengguna, Folaplay dan TVRI Jadi Solusi Nonton Piala Dunia 2026

2. Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A terkait Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Kedua peraturan tersebut mulai berlaku sejak 8 April 2025. Penyesuaian ini diharapkan dapat mengurangi risiko panic selling dan memberikan perlindungan lebih bagi investor.

Dengan batasan Auto Rejection Bawah yang lebih longgar, investor memiliki lebih banyak waktu untuk mengevaluasi keputusan investasi mereka.

Mekanisme penghentian perdagangan yang lebih terstruktur juga diharapkan dapat mencegah gejolak pasar yang berlebihan, terutama dalam situasi tidak stabil. Langkah ini sejalan dengan praktik yang diterapkan di berbagai bursa efek internasional.

BEI dan OJK terus berupaya menciptakan pasar modal yang stabil dan likuid. Perubahan aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi berbagai skenario pasar dan menjaga kepercayaan investor.

Dengan demikian, diharapkan pasar modal Indonesia dapat terus berkembang sebagai destinasi investasi yang menarik di kawasan Asia Tenggara.
***

Tags:
#ihsg#bursa efek indonesia#saham
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…