Oleh : Adi Attsani, SH. Adv.
Penulis adalah seorang Praktisi Hukum dari Tegal
SuaraPantura.com - Pengangkatan anak sebagai suatu lembaga hukum berbeda pengertiannya dengan perkataan "Mengangkat anak" dalam kehidupan sehari-hari di sejumlah daerah di Indonesia, atau hubungan "Anak asuh" yang banyak dilakukan belakangan ini.
Sebagai suatu lembaga hukum, pengangkatan anak memiliki kaitan erat dengan hukum kekeluargaan, hukum harta kekayaan, dan hukum waris. (Rusli Pandika : 2018).
Berdasarkan fakta yg ada terdapat sejumlah keluarga yang memiliki keinginan untuk mengadopsi anak. Namun, langkah tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan. Mereka yang ingin mengadopsi anak harus melewati sejumlah prosedur yang telah diatur pemerintah. Dan tidak jarang "gagal" ditengah jalan, lantaran ketidak cakapan hukum dalam proses tersebut.
Faktanya dalam masyarakat kita, seringkali dijumpai permasalahan berkaitan dengan anak angkat, yang acapkali bukan hanya merugikan masadepan anak, melainkan erat kaitannya dengan hukum kekeluargaan (Ahwal al-Syaksiyah). Sehingga pentingnya mengadopsi anak melalui prosedur yang benar sehingga memberikan jaminan tidak ada masalah dikemudian hari.
Menurut Undang-undang, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun atau yang masih dalam kandungan, sedangkan Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungankekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Dari sini pengertian tersebut diatas dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan anak angkat adalah ia yang oleh karena hak hukumnya telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai anak angkat.
Oleh sebab itu, berdasarkan peraturan yang ada dan pengalaman ketika praktik menjadi advokat, maka berikut kaidah/ langkah yang harus dipenuhi ketika ingin mengadopsi anak.
Pertama, Pastikan bahwa CAA (Calon Anak Angkat) telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-undang, yakni berusia kurang dari 18 tahun, merupakan anak terlantar, berada dalam asuhan keluarga/ lembaga, memerlukan perlindungan khusus.
Kedua,Pastikan bahwa COTA (Calon Orang Tua Angkat) telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan Undang-undang, yakni Sehat jasmani dan rokhani, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, beragama sama dengan CAA, berkelakuan baik, berstatus telah menikah minimal 5 tahun, tidak merupakan pasangan sejenis (Gay/ Lesbi), tidak/ belum mempunyai anak atau baru memiliki satu anak, dalam keadaan mampu secara ekonomi/ sosial, mendapat persetujuan anak/ ijin tertulis dari orangtua/ wali anak, telah mengasuh minimal 6 bulan sejak ijin pengasuhan anak sementara dikeluarkan oleh Dinas Sosial setempat, adanya surat jaminan akan kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
Ketiga, Setelah pra-syarat berikut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penetapan pengankatan anak kepada pengadilan Agama setempat, sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi anak angkat dan orangtua angkat.
Jika ketiga hal tersebut diatas terpenuhi, maka potensi penolakan oleh pengadilan Agama terkait permohonan pengesahan pengangkatan anak sangat kecil untuk tidak dikabulkan.
Demikian sedikit tips dan informasi singkat terkait prosedur pengangkatan/ adopsi anak. Semoga bermanfaat.***
--------------------
Referensi :
. _Rusli Pandika, Hukum Pengangkatan Anak, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta : 2018._
. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
. PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.