SuaraPantura.com - Kabupaten Pemalang merupakan salah satu Kabupaten di wilayah Jawa Tengah yang terletak di sebelah utara pulau Jawa.
Pemalang terdiri dari 14 Kecamatan, 11 Kelurahan dan 211 Desa yang penduduknya mayoritas berprifesi sebagai petani karena kondisi alam yang mendukung.
Namun bukan kesejahteraan yang didapat,dengan kekayaan alam yang melimpah serta tanah yang subur justru masyarakatnya malah sempat mendapat predikat miskin ekstrem.
Tidak hanya itu, kerusakan jalan yang bisa dibilang 'parah' juga menjadi momok masyarakat serta menjadi 'cemooh' bersama yang seringkali menghiasi wajah media sosial warga Pemalang.
Koorporasi tambang yang turut berkontribusi terhadap jalan rusak pun belum terlihat berpengaruh terhadap upaya pengentasan kemiskinan ekstrem ini.
Dana CSR nya belum banyak teralokasi dengan baik dan terarah, yang ada hanya sebagai pengguna pekerja rakyat yang notabene dalam rangka sebatas relasi antara pekerja dan majikan.
Pemalang hingga kini selalu menimbulkan tanda tanya besar. Anggaran pemerintah yang dikelola dalam APBD Pemalang padahal tidaklah sedikit, yakni lebih dari 1,5 T pertahun.
Namun tetap saja, kemiskinan dan infrastuktur yang buruk masih menjadi momok yang meresahkan bagi masyarakat Pemalang.
Dan baru-baru ini pertanyaan besar akan kemiskinan dan jalan rusak di Pemalang pun sedikit terjawab.
Lembaga antirasuah menangkap gerombolan Maling-maling uang rakyat di Kabupaten Pemalang yang jumlahnya tak sedikit.
13 orang gerombolan maling uang rakyat tersebut terdiri dari para pejabat yang sebelumnya dipandang rakyat sebagai kaum terhormat.
Pertama, KPK menetapkan 6 orang tersangka yakni Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo; Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Dalam perkembangannya, KPK kembali menambah 7 daftar tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rahman; Kepala Bapenda Mubarak Ahmad; Kepala Dispermasdes Suhirman; Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto.
Kemudian Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Moh. Ramdon; Kepala Bakesbangpol Bambang Haryono; dan Kepala DLH Raharjo.
Ini pun sepertinya belum cukup, mengingat bahwa maling uang rakyat tidaklah bermain sendirian.
Kepala-kepala dinas yang memberi suap ke Bupati, perlu ditelusuri juga sumber suap mereka dari mana.
Apakah dari hasil usaha memeras fee kontraktor pembangunan? Ataukah hasil peras atau suap di tingkat bawahnya.
Benang merah ini harus dibuka, jika tidak oleh aparat, maka mustinya oleh kekuatan rakyat.
Perbanyak mimbar-mimbar rakyat, perkuat gerakan ekstra parlementer. Sebab jika rakyat diam, pemerintahan tetap berpotensi akan dibancak ramai-ramai oleh sisa rezim koruptif.
Salam Hangat.
***