Oleh : Moch. Darmanto
(Penulis Merupakan Mantan Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Tegal)
SuaraPantura.com - Survey Penilaian Integritas tahun 2022 telah dipublikasikan oleh Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melalui laman jaga.id.
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan korupsi, KPK bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik menyelenggarakan Survey Penilaian Integritas (SPI).
Survey Penilaian Integritas bertujuan untuk mengetahui tingkat kerawanan dan upaya pencegahan korupsi instansi pemerintah di level Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Kabupaten Tegal dalam penilaian SPI tahun 2022 menjadi “beban” Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ditengah prestasi Pemprov. Jawa Tengah yang memperoleh nilai tertinggi kedua ditingkat Nasional, Pemerintah Kabupaten Tegal terperosok dengan predikat Waspada.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal memperoleh nilai 75,1 sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh nilai 78,7.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah sangat tingginya nilai keberadaan pungutan liar sebesar 92% dan kualitas transaparansi sebesar 83%. Nilai tersebut diperoleh dari responden ahli/ pemangku kepentingan.
Tingginya nilai tersebut menggambarkan bahwa pemerintah Kabupaten Tegal telah gagal dalam melaksanakan pelayanan dan melaksanakan reformasi birokrasi.
Selain bersumber dari responden eksternal, Survey Pelaksanaan Internal juga terdiri dari komponen internal pegawai pemerintah Kabupaten Tegal.
“Prestasi” berikutnya adalah penyalahgunaan fasilitas kantor dengan nilai 70%. Penyalahgunaan fasilitas kantor biasanya adalah penggunaan kendaraan dinas serta sarana kantor yang biasanya dengan bangga dibawa pulang ke rumah dan digunakan diluar kepentingan tugas dan fungsi jabatan.
Pegawai pemerintah sendiri sepertinya mulai sadar bahwa dalam instasi mereka bekerja marak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
Patut diapresiasi bahwa aparat yang menjadi responden telah memiliki kebijaksanaan sehingga terbuka dan jujur dan tidak terbelenggu dalam rutinitas yang melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten Tegal patut berbenah diri, mafia dan calo perijinan dan pelayan harus diberantas hingga ke akarnya. Kabupaten Tegal darurat pungutan liar, tidak sepele, dan harus diselesaikan demi kepentingan masyarakat.
Fasilitas kantor seperti kendaraan dinas seharusnya tidak lagi ada di garasi rumah para pegawai, pastikan seluruh kendaraan dinas berada di garasi kantor.
Para aparat negara harus dibenahi mentalnya, barang milik negara adalah barang milik masyarakat. Para pengguna kendaraan dinas harusnya malu Ketika di garasi rumah mereka ada plat merah, apalagi digunakan pergi ke mall atau tempat wisata di hari libur kerja.
Kebanyakan masyarakat berharap keberadaan Mall Pelayanan Publik bukan hanya proyek Gedung semata, pembangunan dengan nilai 17,2 Milyar tersebut diharapkan memiliki nilai manfaat.
Semoga kini megurus segala macam perijinan atau pelayanan kependudukan tidak lagi berbelit dan berujung ke calo dan oknum orang dalam. Megahnya bangunan MPP harus diiringi dengan senyum dan keramahan pegawai, semoga tidak ada lagi keluhan “ketus”nya pegawai pemerintah.
Semua harapan tersebut padahal sejalan dengan misi pemerintah Kabupaten Tegal yakni Mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, akuntabel, dan efektif melayani rakyat. Ayo, para aparat dan pejabat dilingkungan Kabupaten Tegal, kapan maning yen ora saiki? Pan nunggu ditekani KPK?”
***