SuaraPantura.com - Pemerintah Kota Tegal tengah gencar melakukan upaya penekanan angka kebocoran retribusi dengan meluncurkan e-ticketing pada Kamis 16 Desember 2021.
Namun siapa sangka ternyata tempat usaha karaoke yang menjamur di Kota Tegal Justru diduga "tak membayar" pajak atau retribusi Karaoke.
Hal ini disinyalir terjadi sejak diterbitkannya Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha pariwisata yang tidak mencantumkan diskotek, Karaoke, Klab malam dan sejenisnya sebagai bagian dari jenis usaha pariwisata.
Selama rentan waktu dari Tahun 2017 hingga 2021 usaha karaoke disinyalir tidak memberikan sumbangsih retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah. Konon hanya membayar pajak makanan dan minumannya saja. Heu heu heu...
Meski begitu, tempat karaoke masih dibiarkan menjamur, hal inilah yang seolah pengusaha karaoke di Kota Tegal ini seperti dipermudah, bahkan akhirnya lahir tempat karaoke baru yang justru berpotensi sebagai ajang transaksi seksual.
Seperti kasus karaoke Pink yang digerebek Polda Jateng pada tanggal 7 September 2021 lalu karena kedapatan mempekerjakan 3 anak dari Jawa Barat sebagai pemandu lagu dan Booking Order (BO)
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) sebesar Rp3,6 juta dan uang booking order (BO) sebesar Rp1,5 juta untuk jasa anak.
Setelah kejadian tersebut pun Pemkot masih terkesan pasif dan lunak terhadap tempat-tempat karaoke lain yang tak berijin.
Seperti membiarkan tempat-tempat hiburan ini terus menjamur meskipun tak setor pajak.
Kita hanya mampu bersyukur masih punya Habib Ali yang hari ini menjadi anggota DPRD Kota Tegal yang pada April 2021 lalu menolak raperda yang disinyalir akan menjadi jalan masuk dilegalkannya secara formil tempat karaoke dan hiburan lainnya.
Habib Ali total menolak bahkan mengancam Walk-out jika raperda tersebut tetap diperdakan. Sikapnya sekaligus busa menjadi penebusan dosa di masa lalu, sebab saat beliau menjabat sebagai Wakil Walikota dululah tempat-tempat Karaoke mulai dilegalkan. Meskipun sebagai wakil Dia tak bisa berbuat banyak.
Lunaknya sikap Pemkot Tegal terhadap para pengusaha tempat hiburan malam, dinilai berbanding terbalik dengan sikapnya terhadap para Pedagang kakilima yang tergusur.
Mulai dari peristiwa di Jalan Pancasila, Alun-alun Kota Tegal dan Penataan Jl. A Yani, semuanya masih menyisakan konflik dan kepedihan.
Tempat-tempat relokasi rata-rata tidak dipersiapkan dengan matang. Mulai dari para pedagang jalan pancadila dan alun-alun yang dijanjikan Pujasera namun sudah lama berlalu belum juga direalisasikan.
Sampai pedagang Jl. A Yani yang tergusur yang musti siap-siap membeli foodcourt seharga ratusan juta rupiah jika mau kembali berdagang do Jl.A Yani.
Bahkan baru baru ini kembali muncul penolakan terhadap pemortalan areal Alun alun Kota Tegal. Arie, salah satu pedagang mengaku sudah hampir 2 tahun ini sudah kehilangan pendapatan dari hasil jualannya.
Bahkan Miko, ketua salah satu organisasi Pedagang Kalilima sempat bercerita, bahwa ada salah satu rekan pedagangnya yang setelah digusur kini menjadi pengemis dan peminta-minta.
Hal sama juga diungkapkan Edy, salah satu ketua organisasi PKL. Ia bercerita bahwa banyak anggotanya yang terlilit hutang di bank dan setelah digusur tak lagi berpendapatan, asetnya disita.
Kisah-kisah ini sekaligus menjadi potret atau gambaran sikap subjektif pemerintah yang Lunak terhadap Penertiban Karaoke, namun ganas menindas terhadap pedagang kaki lima.
***