SuaraPantura.com - Pada Debat Pilkada Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tegal Selasa, 17 April 2018 sempat ramai karena muncul pertanyaan seputar jokes "Tegal Kota Seribu PL".
PL yang dimaksud adalah Pemandu Lagu, sebagai potret maraknya tempat tempat hiburan karaoke di Kota Tegal Waktu itu.
Diakses pada Sabtu, 25 Desember 2021 melalui Merdeka.com, pada saat sesi debat muncul pertanyaan dari Paslon Independent Ghautsun-Muslih kepada Paslon Deddy-Jumadi.
"Kota Tegal dikenal sebagai Kota Seribu PL, bagaimana pendapat Saudara tentang itu?. Jika Saudara terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota apakah akan melarang tempat karaoke atau akan menambah?" Tanya dr. Muslih.
Pertanyaan itu dijawab langsungoleh Deddy Yon Supriyono.
Calon wali kota nomor urut 3, Dedy Yon, langsung menjawab pertanyaan itu.
"Pak Muslih, pertanyaan anda ketinggalan. Kota Tegal sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata yang berisi tempat karaoke harus ditutup," tegasnya dikutip dari Merdeka.com.
Demikian jawaban Dedy Yon Supriyono dalam menanggapi pertanyaan dr. muslih pada Waktu itu.
Bagaimana dengan Hari Ini?