Oleh: Sujarwo
(Aktvis Buruh Migran Indonesia)
SuaraPantura.com - Aktivis Buruh Migran, Sujarwo meminta pemerintah Indonesia mengusut tuntas kasus dugaan pencurian organ yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di kapal penangkap ikan Kinabalu Sabah Malaysia,
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Hamal Saidiman meninggal dunia saat bekerja di Malaysia.
Ironisnya, organ tubuh korban hilang diduga diambil saat berada di rumah sakit Hospital Queen Elizabeth Sabah dan hanya menyisahkan bagian usus dan mata. Diduga, organ mereka dipreteli.
Pemerintah melalui institusi yang ada, harus bisa mencegah peristiwa ini terulang dan saya mendesak pemerintah segera mengambil langkah hukum cepat terkait kasus ini.
Berdasarkan pasal 7 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Sementara menurut pasal 29, pemerintah harus memberikan jaminan sosial bagi PMI dan keluarganya serta memberikan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31, 34, 35 UU 18 tahun 2017.
Ini harus ditindaklanjuti dan diproses secara hukum, pencurian organ tubuh ini merupakan tindakan yang tak berperikemanusiaan oleh karena saya meminta Kementerian Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) segera bergerak menindaklanjuti kejadian tersebut.
Kemenlu perlu secepatnya menginvestigasi kasus pencurian organ pekerja migran karena hal itu sudah masuk kejahatan luar biasa.
Pemerintah sebaiknya segera melakukan otopsi ulang untuk klarifikasi atas kejadian ini.
Dari Informasi yang dihimpun, korban meninggal saat bekerja di atas kapal penangkap ikan di Malaysia. Hamal awalnya mengeluh sakit perut dan muntah-muntah.
Kemudian dia dibawa ke Hospital Queen Elizabeth Sabah untuk menjalani perawatan. Namun tak lama TKI asal Polewali Mandar ini pun meninggal dunia.***