Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ini 5 Modus Maling Uang Rakyat Di Daerah, Masyarakat Harus Berperan!

Desky Danuaji•
Warung Pojok

SuaraPantura.com - Menurut Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Bahtiar Ujang menjelaskan, setidaknya ada 5 modus Maling uang Rakyat di daerah.

Pertama mengenai penerimaan daerah, diantaranya dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, pendapatan daerah dari pemerintah pusat dan kerjasama dengan pihak ketiga.

Dari Rekening Dormant BNI Rp204 Miliar hingga Pembunuhan Kacab BRI, Jejak Sindikat Candy dan Dwi
Baca Juga · Warung Pojok
Dari Rekening Dormant BNI Rp204 Miliar hingga Pembunuhan Kacab BRI, Jejak Sindikat Candy dan Dwi

Kedua, adalah menyangkut belanja daerah seperti pada pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bansos, dan program kegiatan, penempatan modal pemda di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan aset.

Corporate Secretary BNI, Kekayaan Okki Rushartomo Melonjak, Ini Rinciannya
Baca Juga · Warung Pojok
Corporate Secretary BNI, Kekayaan Okki Rushartomo Melonjak, Ini Rinciannya

“Terkait pengadaan barang dan jasa, silahkan cek kembali. Terkadang itu-itu saja pemenang lelangnya, atau benderanya beda tapi orangnya masih sama itu-itu saja, karena memang sudah jadi mafia barang dan jasa. Ini sudah kita analisis, baik di Jawa Timur maupun di Jawa Tengah,” ungkap Bahtiar.

MAXstream Dikeluhkan Pengguna, Folaplay dan TVRI Jadi Solusi Nonton Piala Dunia 2026
Baca Juga · Warung Pojok
MAXstream Dikeluhkan Pengguna, Folaplay dan TVRI Jadi Solusi Nonton Piala Dunia 2026

Ketiga, tentang benturan kepentingan yang menyangkut proses rotasi, mutasi, dan promosi serta rangkap jabatan.

“Saya menyoroti pengangkatan jabatan atau rekrutmen pegawai di daerah, misalnya rekrutmen pegawai non PNS yang digaji lewat APBD. Apakah mereka ini jumlahnya sudah proporsional sesuai analisis kebutuhan tugas masing-masing?. Rekrutmennya seringkali asal-asalan. Saya mohon masalah rekrutmen ini diperhatikan kembali jangan sampai jadi bumerang,” katanya.

Keempat, adalah menyangkut perizinan, diantaranya dalam pemberian rekomendasi dan penerbitan perizinan. Kelima, tentang penyalahgunaan wewenang seperti pengangkatan dan penempatan jabatan tertentu pada orang-orang terdekat, pemerasan saat rotasi, mutasi, dan promosi jabatan, serta gratifikasi yang dilarang.
***

Tags:
#kpk#daerah#maling uang rakyat
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…