Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

4 Modus Maling Uang Rakyat Di DPRD

Desky Danuaji•
Warung Pojok

SuaraPantura.com - Setidaknya ada 4 modus Maling uang Rakyat yang terjadi di lembaga DPRD.

Hal ini dirilis ileh ICW melalui kajiannya. Adapun modusnya adalah sebagai berikut,

Modus pertama adalah menggelembungkan batas alokasi penerimaan anggota Dewan atau yang lebih akrab disebut mark-up. Dikatakan sebagai praktek mark-up karena PP No. 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD sebenarnya telah membatasi secara terperinci penerimaan anggota Dewan yang bisa ditoleransi sesuai dengan tingkat pendapatan asli daerah (PAD).

Modus kedua adalah menggandakan (redundant) item penerimaan anggota Dewan melalui berbagai strategi. Strategi yang paling kerap muncul adalah memasukkan item anggaran yang berbeda-beda untuk satu fungsi. Misalnya terdapat pos asuransi untuk kesehatan, tapi di pos lain muncul item tunjangan kesehatan. Padahal kedua pos penerimaan tersebut untuk satu fungsi, yakni anggaran bagi kesehatan anggota Dewan. Strategi lain adalah menitipkan pos penerimaan itu pada anggaran eksekutif (pemda). Biasanya item anggaran itu disebut sebagai bantuan untuk instansi vertikal seperti yang terjadi dalam kasus dana kapling di Jawa Barat.

Dari Rekening Dormant BNI Rp204 Miliar hingga Pembunuhan Kacab BRI, Jejak Sindikat Candy dan Dwi
Baca Juga · Warung Pojok
Dari Rekening Dormant BNI Rp204 Miliar hingga Pembunuhan Kacab BRI, Jejak Sindikat Candy dan Dwi

Modus ketiga adalah mengada-adakan pos penerimaan anggaran yang sebenarnya tidak diatur dalam PP Nomor 110/2000. Kasus yang paling banyak mencuat dan digugat oleh berbagai elemen masyarakat adalah alokasi anggaran untuk pos dana purnabakti. Di Jawa Barat, dana purnabakti lebih populer dengan istilah uang kadeudeuh. Selain dana purnabakti, fasilitas rumah dinas yang seharusnya hanya diberikan kepada ketua dan wakil ketua DPRD ternyata digelontorkan untuk semua anggota Dewan.

Modus keempat adalah maling dalam pelaksanaan program kegiatan Dewan. Dari aspek tindakan, korupsi jenis ini adalah korupsi yang paling telanjang dan nyata. Ini sebagaimana telah dilakukan oleh anggota DPRD Kota Padang yang telah memalsukan tiket pesawat perjalanan dinas (SPJ fiktif) hingga mencapai Rp 10,4 miliar.

Di antara keempat modus maling tersebut, modus keempat bisa dianggap yang paling konvensional dan umum terjadi di berbagai instansi pemerintah. Dalam pengertian tindakan korupsi dengan cara memanipulasi dokumen pertanggungjawaban penggunaan APBD hingga seolah-olah sebuah program telah dilaksanakan merupakan perbuatan yang nyata-nyata melanggar hukum, merugikan keuangan negara, dan terdapat upaya untuk memperkaya diri sendiri.

Corporate Secretary BNI, Kekayaan Okki Rushartomo Melonjak, Ini Rinciannya
Baca Juga · Warung Pojok
Corporate Secretary BNI, Kekayaan Okki Rushartomo Melonjak, Ini Rinciannya

Sementara itu, modus maling anggota Dewan yang pertama hingga ketiga merupakan produk kesepakatan dua pihak (eksekutif dan legislatif) dengan memanfaatkan dua hal, kewenangan yang dimiliki untuk membuat peraturan dan celah perundang-undangan yang tumpang-tindih.

Maling model ini dianggap seolah-olah bukan merupakan tindakan korupsi karena telah dinaungi dalam sebuah peraturan daerah (perda) yang legal. Padahal, dari sisi materi peraturan, banyak terdapat penyimpangan (corrupt), baik terhadap peraturan yang lebih tinggi maupun dari aspek normatif lainnya seperti rasa keadilan, kepantasan umum, atau kelaziman.

Karena dipayungi dalam bentuk peraturan, maling jenis ini sering disebut sebagai maling yang dilegalkan atau legalisasi permalingan.

MAXstream Dikeluhkan Pengguna, Folaplay dan TVRI Jadi Solusi Nonton Piala Dunia 2026
Baca Juga · Warung Pojok
MAXstream Dikeluhkan Pengguna, Folaplay dan TVRI Jadi Solusi Nonton Piala Dunia 2026

Masyarakat diminta proaktif ikut mengawasi  agar pemerintahan berjalan bersih dan transparan.

***

Tags:
#maling#icw#dprd#maling uang rakyat
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…