SuaraPantura.com - Kajian & data Kemendikbud merilis setidaknya ada 12 Modus Maling Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah.
12 Modus Maling dana BOS tersebut adalah sebagai berikut,
Modus pertama, kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.
Modus kedua adalah kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik dengan dalih uang administrasi.
Ketiga dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa
Keempat, pengelolaan Dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Kelima, sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS
Keenam, Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Hal ini tampak pada sekolah yang tidak memasang papan informasi tentang penggunaan dana BOS.
Ketujuh, dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah. Dana BOS tersebut disengaja dikelola secara tidak transparan.
Ke delapan, pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kesembilan, sekolah kerap kali melakukan mark-up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Ini bertujuan agar dana BOS ditingkatkan.
Modus yang kesepuluh, terkait dengan kepala sekolah yang membuat laporan palsu. Misalnya honor para guru yang seharusnya dibayar dengan dana BOS, akan tetapi diambil kepala sekolah dengan tanda tangan palsu guru yang bersangkutan.
Kesebelas, pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif,
Keduabelas, adalah kepala sekolah yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Bahkan hingga masuk ke rekening pribadi.
12 Modus maling dana BOS ini masyarakat wajib tahu. Laporkan jika terjadi di lingkungan Anda. Sebab Malaing dana Pendidikan adalah kejahatan kemanusiaan.