SuaraPantura.com - dalam Rilis dan Kajian KPK, setidaknya ada 6 Modus Bupati Walikota yang maling uang Rakyat demi balik modal biaya politik.
Adapun modusnya adalah sebagai berikut,
Modus pertama, kata Giri, jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah, mulai dari jabatan kepala dinas, sekretaris daerah, hingga kepala sekolah.
Modus kedua, korupsi pengadaan barang dan jasa yang baru dapat dilakukan kepala daerah setelah memiliki wewenang merencanakan anggaran.
Modus ketiga, jual beli perizinan, mulai dari perizinan membangun hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga perkebunan.
Modus Keempat adalah maling anggaran, sudah pintar, kenal sama DPRD. Jadi sebelum dieksekusi pun sudah terjadi.
Modus kelima, penerimaan gratifikasi. Bahwa setiap penerimaan gratifikasi dapat dikenakan piadana bila tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
Keenam, penggelapan pendapatan daerah, contohnya, ketika ada pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi malah dibagi-bagikan di kalangan pejabat daerah dan oknum-oknum lainnya.
Keenam modus maling itu masyarakat perlu ketahui dan laporkan jika terjadi di lingkungan Anda.
***