SuaraPantura.com - Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas menjelaskan kemungkinan partai politik menjadi persemaian bibit Maling uang rakyat.
Ia menjelaskan ada 3 Modus Politisi Maling uang Rakyat.
Pertama, Keserakahan. Modus ini untuk kepentingan pribadi, gaya hidup hedonisme. Menjadi politisi tak jarang merubah pola hidup seseorang.
Mereka yang tadinya biasa saja mendadak jadi hedonis saat menjabat. SK jabatan jadi jaminan hutang di Bank, gaya hidup meningkat, gaji dipotong hutang, akhirnya mencari-cari uang lain dengan cara maling.
Modus kedua, upaya balik modal kampanye. Modus maling ini terjadi karena mahalnya biaya kampanye dalam sistem demokrasi di Negeri ini. Partai sudah tidak lagi mengedepankan kualitas kader, namun lebih mengedepankan isi kantongnya agar bisa menang pemilu.
Setelah menang pemilu tentu saja mereka akan memburu biaya balik modal kampanye. Tak hanya midal kampanye, mereka pun akhirnya memburu keuntungan dengan serakah.
Modus ketiga adalah Modus maling uang rakyat untuk mengisi pundi pundi partai politik.
Modus untuk mengisi pundi-pundi partai itu akibat dari problem sistem pendanaan partai yang tak transparan mulai dari tahap pemasukan hingga pengeluaran.
Sumber pemasukan partai, (selain dari APBN/APBD yang tak signifikan dibandingkan kebutuhan operasional dan kampanye), adalah mengandalkan sumbangan pengusaha, secara legal maupun 'ilegal'. Juga setoran kader dan pengurus yang menjadi pejabat publik, seperti anggota DPR. Hal inilah mendorong terjadinya maling anggaran.
***