SuaraPantura.com - Kejahatan maling pajak masih saja terjadi dan terus merepotkan Dirjen Pajak.
Tak hanya oknum pengusaha, oknum pegawai pun seringkali melakukan praktek maling pajak ini.
Menurut Direktur Intelijen dan Penyelidikan DJP, Yuli Kristiyono, setidaknya ada enam modus operandi dalam kasus maling pajak ini.
Modus maling pajak ini merambah pada semua sektor, seperti perdagangan, manufaktur, dan bidang agro.
Penyidik pajak hanya 400 orang, sedangkan praktik faktur fiktif yang dilakukan oknum maling wajib pajak sangat banyak.
Maka diharapkan masyarakat turut serta dalam hal prngawasan maling pajak ini.
Adapun 6 Modus maling Pajak ini adalah sebagai berikut,
Pertama, modus dengan tidak melaporkan penjualan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam modus ini, hasil penjualan yang dilaporkan dalam SPT masuk ke rekening perusahaan, sedangkan penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT dimasukkan ke dalam rekening pemegang saham atau keluarga. Penerimaan penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT atau karena tidak memungut PPN, yang masuk ke rekening perusahaan akan dicatat sebgai hutang pemegang saham.
Kedua, modus kejahatan perpajakan dengan memambahkan biaya-biaya fiktif. Dengan membuat kontrak management/technical/consultant dengan perusahaan satu grup di luar negeri untuk menimbulkan biaya management fee/technical fee/consultant fee. Namun sebenarnya, tidak ada jasa yang dilakukan. Kemudian untuk pelunasan management fee/technical fee/consultant fee akan ditransfer dana dari rekening perusahaan ke rekening perusahaan grup di luar negeri.
Kemudian, perusahaan akan membuat biaya atau kwitansi yang sebenarnya tidak ada biaya yang dikeluarkan, kemudian uang pembiayaan fiktif tersebut akan ditransfer dari perusahaan ke rekening penampungan sementara yang selanjutnya akan dibagikan kepada pemegang saham.
Selanjutnya, dengan membuat kontrak hedging atau wash-out secara tanggal mundur, Wajib Pajak (WP) akan dibuat selalu rugi dalam hedging atau wash out tersebut. Pelunasan kerugian hedging atau wash out akan ditransfer dana dari rekening perusahaan ke rekening perusahaan grup di luar negeri.
Ketiga, menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Biasanya, tersangka mendirikan perusahaan dan menerbitkan faktur pajak yang tidak didukung dengan transaksi uang dan barang. Perusahaan didirikan hanya untuk menjual faktur pajak. Selain itu, untuk mengurangi setoran PPN, perusahaan dengan sengaja menambahkan atau membeli faktur pajak masukan dengan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Keempat, tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut. Bendaharawan pemerintah memotong PPh 21 atas gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPh 23 dan PPn atas proyek pemerintah tetapi tidak melaporkan pemotongan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tidak menyetorkan pajak yang telahh dipotong atau dipungut tersebut ke Bank Persepsi.
Kelima, rekayasa ekspor untuk mendapatkan restitusi PPN. Perusahaan eksportir menambahkan ekspor fiktif atau ekspor dari pengusaha yang lain sebagai penjualan ekspor perusahaannya, kemudian akan mencari faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya untuk tujuan restitusi PPN.
Untuk mendukung rekayasa ini, biasanya perusahaan membuat rekyasa penerimaan penjualan ekspor dengan cara terlihat adanya transfer dari perusahaan di bluar negeri yang sebenarnya adalah merupakan transfer dari kelompok usaha mereka.
Keenam, adalah tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut bendaharawan pemerintah yang melakukan pemotongan PPh Ps 21 atas pegawai negeri sipil.
***