SuaraPantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK membuka peran masyarakat untuk proaktif turut serta dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan kasus korupsi langsung ke KPK.
Adapun Layanan Pengaduan KPK yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang ingin melapor adalah sebagai berikut :
1. WhatsApp: 0811 959 575
2. Email: [email protected]
3. KPK Whistleblower’s System (KWS): https://kws.kpk.go.id
4. SMS: 0855 8575 575 5.
5. Faks: (021) 5289 2456
Adapun format laporan atau pengaduan yang baik dan bukti permulaan pendukung laporan adalah sebagai berikut:
1. Pengaduan disampaikan secara tertulis.
2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain.
3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.
6. Sumber informasi untuk pendalaman.
7. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.
8. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.
Ada pula bukti permulaan pendukung laporan seperti:
1. Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank.
2. Laporan hasil audit investigasi.
3. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana.
4. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran.
5. Foto dokumentasi.
6. Surat, disposisi perintah.
7. Bukti kepemilikan.
8. Identitas sumber informasi.
Demikian cara melaporkan tindak pidana Korupsi langsung ke KPK.
***