Polemik aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tetus melahirkan pro kontra.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun angkat suara, menurutnya aturan ini seperti tindakan menjilat ludah sendiri.
Sebab sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
Pemerintah sendiri berdalih bahwa uang JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun merupakan perlindungan terhadap Buruh.
Terkait buruh yang di PHK, Pemerintah akan menyiapkan program perlindungan sosial bagi pekerja yang kena PHK. Nantinya, program ini akan dinamai jaminan kehilangan pekerja (JKP).
Otak-atik program ini semakin membuat publik bertanya-tanya. Mana yang lebih urgensi, menyerahkan hak buruh secara cepat atau menahannya hingga buruh berusia 56 tahun?.
Pada agustus 2021 BPJS Ketenagakerjaan berhasil menghimpun dana publik sebesar Rp. 514,71 T, yang sebagian diinvestasikan ke platform investasi.
Transparansi dana investasi BPJSTK ini pun sempat ditanyakan oleh Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar pada Oktober 2021 lalu.
Timboel meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk membuka perhitungan pengelolaan dana investasi penempatan langsung pada Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Timboel mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat memberikan imbal hasil investasi yang baik bagi pekerja. Selain itu, dia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan mesti dapat mempertimbangkan risiko investasi langsung tersebut.
Jika dilihat dari kacamata investasi, maka semakin banyak dana JHT yang dihimpun BPJS Ketenagakerjaan akan semakin menguntungkannya karena diputar dalam investasi.
Jika BPJS Ketenagakerjaan bersikeras menahan JHT Buruh dalam waktu lama, mungkinkah ini yang disebut negara sedang berbisnis dengan Rakyatnya?
***