SuaraPantura.com - Biasanya ketika ada razia kendaraan di jalan, otomomatis pengendara yang STNK kendaraannya mati akan ditilang polisi.
Selama ini di masyarakat banyak yang beranggapan bahwa penindakan soal pajak kendaraan bukan urusan kepolisian. Padahal, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi.
Kenapa bisa demikian? Begini ulasannya.
Bukan tanpa alasan, sebab telat membayar pajak kendaraan bermotor berkaitan dengan sah tidaknya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.
Beberapa pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 64 ayat (1) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi, ayat (2) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.
Pasal 68 ayat (1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.
Pasal 70 ayat (2) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Dari kutipan aspek yuridis diatas, dapat diketahui bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimiliki oleh masyarakat wajib telah teregistrasi di kepolisian dan dibuktikan dengan kepemilikan STNK.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya wajib menunjukan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah teregistrasi di kepolisian berupa STNK yang sah atau masih berlaku.
Sementara pengesahan STNK dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak di kantor SAMSAT setiap daerah.
Sehingga bila pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tahunan, otomatis STNK nya belum disahkan. Sehingga STNK yang lama dianggap sudah tidak sah.
Ketentuan pidana bagi pelanggaran aturan ini bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
***
Rujukan :
- UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)