Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pajak Kendaraan Mati, Apakah Bisa Ditilang Polisi?

Adi Purnomo Attsani•
Warung Pojok

SuaraPantura.com - Biasanya ketika ada razia kendaraan di jalan, otomomatis pengendara yang STNK kendaraannya mati akan ditilang polisi.

Selama ini di masyarakat banyak yang beranggapan bahwa penindakan soal pajak kendaraan bukan urusan kepolisian. Padahal, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi.

Kenapa bisa demikian? Begini ulasannya.

Bukan tanpa alasan, sebab telat membayar pajak kendaraan bermotor berkaitan dengan sah tidaknya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Dari Rekening Dormant BNI Rp204 Miliar hingga Pembunuhan Kacab BRI, Jejak Sindikat Candy dan Dwi
Baca Juga · Warung Pojok
Dari Rekening Dormant BNI Rp204 Miliar hingga Pembunuhan Kacab BRI, Jejak Sindikat Candy dan Dwi

Beberapa pasal tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 64 ayat (1) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi, ayat (2) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

Pasal 68 ayat (1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

Pasal 70 ayat (2) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Corporate Secretary BNI, Kekayaan Okki Rushartomo Melonjak, Ini Rinciannya
Baca Juga · Warung Pojok
Corporate Secretary BNI, Kekayaan Okki Rushartomo Melonjak, Ini Rinciannya

Dari kutipan aspek yuridis diatas, dapat diketahui bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimiliki oleh masyarakat wajib telah teregistrasi di kepolisian dan dibuktikan dengan kepemilikan STNK.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya wajib menunjukan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah teregistrasi di kepolisian berupa STNK yang sah atau masih berlaku.

Sementara pengesahan STNK dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak di kantor SAMSAT setiap daerah.

Sehingga bila pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tahunan, otomatis STNK nya belum disahkan. Sehingga STNK yang lama dianggap sudah tidak sah.

MAXstream Dikeluhkan Pengguna, Folaplay dan TVRI Jadi Solusi Nonton Piala Dunia 2026
Baca Juga · Warung Pojok
MAXstream Dikeluhkan Pengguna, Folaplay dan TVRI Jadi Solusi Nonton Piala Dunia 2026

Ketentuan pidana bagi pelanggaran aturan ini bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

***

Rujukan :
- UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Tags:
#mati#pajak kendaraan#ditilang
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…