SuaraPantura.com - Pokok pikiran atau sering disebut Pokir adalah istilah yang digunakan untuk menyebut salah satu kewajiban anggota dewan di daerah untuk menjaring aspirasi di dapilnya.
Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Selain menjadi skema tumpang tindih anggaran dengan pola yang sudah dibangun eksekutif, Pokir ini juga berpotensi menjadi ladang korupsi baru di daerah.
Sebab tak sedikit anggota DPRD yang menggunakan Pokir ini sebagai 'Lapak Dagangan' paket proyek. Baik fisik maupun pengadaan.
Pokir dikonversi sebagai paket proyek Penunjukan Langsung (PL) sehingga terhindar dari lelang.
Proses ini yang kemudian menjadi transaksi di 'Lapak' DPRD.
Modusnya, biasanya para kontraktor diminta memberi 'fee' kepada anggota DPRD untuk memperoleh paket proyek PL tersebut.
Besaran setoran fee proyek biasanya dari 8-10 persen. Praktik ini di daerah disebut proyek dosen atau sedoso persen dalam bahasa jawa artinya proyek sepuluh persen.
Setelah itu para kontraktor mendapatkan rekomendasi ke SKPD dimana paket proyek ini ditempatkan.
Di SKPD terkait, si Kontraktor tinggal mengkonfirmasi saja. Sebab SKPD tersebut sudah punya list paket-paket proyek beserna nama-nama anggota dewan pemilik paket Pokir tersebut.
Praktek korupsi ini jarang terendus KPK karena mungkin dinilai kecil.
Namun jika ditelisik lebih jauh, justru nilainya fantastik dan melahirkan kebiasaan busuk di tataran anggota karena menggarong secara tetstruktur dan berjamaah.
Bagaimana tidak, mayoritas para anggota bermain dalam proyek ini, bahkan bagi-bagi nilai paket dan proyek di tataran anggota Dewan sudah bukan lagi hal yang tabu.
Pola ini juga merusak skema pemberdayaan pengusaha UMKM. Proyek penunjukan langsung dengan nilai dibawah 200 juta ini yang seharusnya bisa dinikmati para pengusaha kecil dan UMKM justru diperas di awal.
Mereka diminta setoran fee sebelum mengerjakan proyek. Jelas ini memberatkan para pengusaha kecil.
Maka yang terjadi banyak paket proyek ini dikordinir oleh sindikat koorporasi besar yang sengaja membuat perusahaan-perusahaan kecil spesialis untuk menampung paket proyek ini.
Pola ini sekaligus menjadi pembantaian ekonomi yang masif dan melahirkan kesenjangan kemiskinan yang semakin besar.
Apalagi di daerah miskin ekstrem, praktek ini banyak berkembang biak dan turut melahirkan jurang kemiskinan semakin mengerikan.
***