Oleh: Gugun El Guyanie
Sekretaris Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
SuaraPantura.com - Bulan Mei tahun ini ada beberapa gubernur bupati dan walikota yang habis masa jabatannya, termasuk Walikota Jogja dan Bupati Kulonprogo.
Ada beberapa problem terkait pengisian penjabat kepala daerah akibat pilkada serentak nasional 2024.
Problem pertama, belum ada aturan teknis dan operasional yang tegas dan memuat kepastian hukum, yang menafsirkan UU No 10 Tahun 2016. Padahal bulan Mei sudah ada beberapa gubernur bupati walikota yang sedang proses pemberhentian karena masa jabatan habis.
Kedua, karena penjabat kepala daerah ini durasi waktunya cukup lama, bahkan lebih dari 2,5 tahun menunggu pilkada serentak 2024, maka ada problem soal legitimasi dan kewenangan.
Problem legitimasi, penjabat kepala daerah kan tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, legitimasinya tentu tidak powerfull. Sehingga perlu diatur apakah kewenangannya sama dengan kepala daerah hasil pilkada.
Ada potensi abuse of power ketika penjabat kepala daerah diberikan kewenangan yang sama kuat dengan kepala daerah hasil pilkada.
Tapi jika selama kurang lebih 2,5 tahun kewenangannya dibatasi, khawatir pelayanan publik dan agenda pembangunan daerah tidak berjalan optimal.
Catatan pentingnya, untuk menutup celah abuse of power penjabat daerah, harus dibatasi, apakah misalnya tidak diperbolehkan melakukan mutasi pegawai.
Kemudian dilarang membatalkan perizinan kepala daerah terdahulu atau menerbitkan perizinan baru yang bertentangan dengan pejabat terdahulu, atau kebijakan strategis lain soal pemekaran daerah, yang semuanya bisa bertabrakan dengan kebijakan terdahulu.
Yang harus dicatat, jangan ada titipan yang bersifat politis dalam pengisian penjabat kepala daerah. Selain itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengawal prosedur pengisian penjabat kepala daerah.***