SuaraPantura.com - Data paket proyek pembangunan jalan di Kabupaten Pemalang tersebar di masyarakat.
Sabtu, 21 Mei 2022, data tersebut menjadi pesan berantai yang dikirimkan melalui media sosial whatsap.
Dokumen yang berformat pdf itu berjudul Penanganan Ruas Jalan Kabupaten Pemalang Tahun 2022.
Dalam dokumen tersebut nampak nama-nama paket ruas jalan di Kabupaten Pemalang yang tidak ditenderkan yakni dengan Penunjukan Langsung sebanyak 159 Paket.
Dari 159 Paket, 131 paket tersebut terdapat keterangan APBD/Pokir.
Pokir yang merupakan kepanjangan dari pokok-pokok pikiran adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif dalam menjaring aspirasi dari masyarakat.
Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti legislatif untuk diteruskan sebagai bagian dari rancangan APBD.
Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Aturan tersebut menjadi tumpang tindih dalam skema penyusunan anggaran. Sebab dalam proses penyusunan APBD eksekutif sudah menjaring aspirasi melalui murenbang dari tingkat paling bawah secara terstruktur dan terarah kemudian tiba-tiba ditumpang dengan aspirasi legislatif atasnama Pokir.
Pokir kebanyakan diserap dalam proses reses anggota legislatif di dapilnya masing-masing.
Akan berjalan normatif jika pokir ini hanya bersifat masukan saja dan memberikan sepenuhnya kewenangan kepada eksekutif.
Namun dalam praktiknya, pokir ini banyak diterjemahkan sebagai paket "Proyek" yang dititipkan melalui legislatif.
Tak hanya itu, usulan pokir ini juga seringkali dibagi secara ptoporsional kepada masing-masing legislatif melalui "paket by name".
Disini legislatif seperti mendapat kuasa tambahan yakni memiliki sekaligus mengatur paket proyeknya sendiri.
Bahkan dalam menentukan siapa penyedia yang akan menggarap ditentukan oleh legislatif. Eksekutif dalam hal proyek pokir ini hanya sebatas menginventarisir dan mengakomodir keinginan sang dewan.
Praktek-praktek ini meski tidak semua anggota parlemen bermain, namun sangat nampak sekali.
Bahkan di daerah, paket pokir ini dikenal dengan " proyek DOSEN".
Dosen yang dimaksud adalah kepanjangan dari Sedoso persen (sepuluh persen) dalam bahasa jawa.
Praktek KKN model ini belum banyak dicium KPK, namun cepet atau lambat akan ada daerah yang disapu bersih.
Sebab menurut menurut informsi yang kami himpun, sudah banyak laporan yang masuk dan sedang dalam pantauan KPK.
Nah, Bagaimana Praktik Pokir di Kabupaten Pemalang?
***