Oleh: Gugun El Guyanie
Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
SuaraPantura.com - Haryadi Suyuti adalah walikota pertama di Jogja yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Sehingga ini menjadi early warning system. Bahwa Jogja sebagai kota pelajar, kota pendidikan, yang warganya terpelajar, kritis dan terbuka, pemerintahannya berpotensi abuse of power.
Jogja dengan kontrol masyarakat yang kritis, pers yang bebas dan independen, gagasan visioner dari aparatur dan birokrasi, tapi masih ada lubang untuk jual beli perizinan.
Kepala-kepala daerah berprestasi, visioner, berintegritas, seperti Nurdin Abdullah mantan Gubernur Sulsel, termasuk Haryadi Suyuti, ternyata jebol juga benteng pertahanannya. Ini artinya, seorang begawan yang titisan dewa Ruci pun, kalau menjadi kepala daerah di negeri ini, tetap tergoda dan tak kuasa melawan oligarki politik yang memaksa untuk korup.
Di belakang Haryadi Suyuti ada parpol-parpol pendukung yang mengusung maju sebagai walikota. Tentu walikota maju dengan kendaraan koalisi parpol tidak gratis. Ada deal-deal bisnis, kontrak politik tertentu. Apalagi parpol sudah mulai membutuhkan amunisi untuk bertanding dalam pemilu serentak 2024 yang semakin oligarkis.
Hampir semua kepala daerah yang terlibat korupsi, selalu ada aktor pengusaha. Pihak Sumarecon yang diduga terlibat jual beli perizinan apartemen mewah Kedhaton di kawasan cagar budaya Malioboro ini tentu berani bayar berapapun, asal regulasi yang menghambat bisa disulap jadi mudah. Jual beli perizinan oleh kepala daerah dan birokrasi, pasti didorong oleh ambisi merkantilisme kaum pemodal.
Maka, penegakan hukum kepada perusahaan untuk menerapkan asas Good Corporate Governance (GCG) harus dijalankan secara serius. Percuma mendorong birokrasi dan pemerintahan yang Good Government, tapi swasta, perusahaan, masih nakal dan tak tersentuh oleh hukum.
Banyak perusahaan yang tidak mengimplementasikan Businessman Judgement Rule (BJR) dalam proses bisnisnya, sehingga menghalalkan cara-cara markup harga, jual beli perizinan, atau pemalsuan dokumen.
Ini momentum, bahwa Jogja ternyata tidak sungguh-sungguh menjadi kota yang berintegritas, belum teruji menjadi kota yang antikorupsi.***