SuaraPantura.com - Menghafapi oarang yang ngutang namun tak kunjung bayar memang menyebalkan.
Apalagi irang yang ngutang jelas punya kemampuan bayar namun selalu menunda-nunda dan berkilah untuk melaksanakan kewajibannya bayar utang.
Kesel iya, capek pikiran iya, apalagi jika kita nagih bolak balik habis ongkos, utang pun tak kunjung dibayar.
Nah bagaimana menghadapi orang yang demikian?. Apakah tukang ngutang tersebut bisa dipidana penjara?.
Sejatinya, urusan hutang piutang termasuk ke dalam ranah hukum perdata dan tidak membolehkan si penghutang di penjaran. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 19 ayat 2 UU No.39 Tahun 1999.
Undang-undang tersebut menjelaskan mengenai Hak Asasi Manusia. Lebih tepatnya menjelaskan mengenai tidak bolehnya pemilik hutang dipenjara ketika dia tidak mampu membayarnya.
Sehingga, jika ada laporan mengenai hutang piutang biasanya tidak akan masuk sampai proses peradilan. Tapi ada cara mempidanakan orang yang berhutang dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Namun kita bisa mensiasatinya untuk menggeser persoalan hutang ini ke jalur pidana.
Asalkan ada unsur-unsur lain seperti pemalsuan identitas, tipu muslihat, ataupun kebohongan.
Jika hal itu bisa dilaksanakan, maka selanjutnya lakukan pelaporan ke pihak kepolisian.
Sesuaikan saja berapa nominal hutang yang sedang kita tangani. Jika kecil, bisa di polsek saja, jika besar bisa ke tingkatan lebih tinggi lagi.
Pastikan kita memiliki cukup bukti dalam melaporkan si penghutang yang ada unsur lain.
Misalnya surat perjanjian di awal yang dilanggar, pemalsuan, dan berbagai bukti lainnya.
Termasuk di dalamnya adalah hal yang bisa membuktikan bahwa pelaku melakukan kebohongan, tipu muslihat, atau berniat jahat. Bahkan, bukti tersebut akan semakin kuat jika Anda berhasil mendapatkan data-data korban lainnya.
Selain itu, kita juga perlu membawa saksi. Nantinya saksi akan memperkuat bukti yang bisa ditunjukkan kepada pihak berwajib. Dengan demikian, laporan Anda segera ditindak serius.
Jika sudah, cara mempidanakan orang yang berhutang selanjutnya adalah dengan meminta surat bukti laporan dari bagian penyidik. Surat ini menandakan bahwa laporan Anda sudah diterima dan segera ditindak serius.
Nah demikian sekelumit Cara Memenjarakan Tukang Ngutang.
Untuk lebih detailnya kalian bisa berkonsultasi ke hli hukum di wilayah masing-masing.
Semoga bermanfaat.
***