Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

Korban Kredit Fiktif BRI Sumenep Tuntut Ganti Rugi

Rafael Samuel21 views
Ekbis

Abdul Hamid, pensiunan guru yang menjadi korban dugaan kredit fiktif Rp182 juta di BRI Cabang Sumenep, memberikan keterangan kepada awak media di kantor BRI Sumenep.

Suarapantura.com - Kasus kredit fiktif senilai Rp182 juta di BRI Cabang Sumenep memasuki babak baru setelah putusan pidana terhadap mantan teller Novia Arvianti berkekuatan hukum tetap.

Meski pelaku utama telah divonis bersalah, Abdul Hamid, pensiunan ASN asal Kabupaten Sumenep yang menjadi korban, masih memperjuangkan pemulihan haknya sekaligus mendesak aparat mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang disebut tidak pernah dia ajukan.

Upaya penyelesaian perkara berlanjut melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sumenep pada Senin (29/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri keluarga korban, tim kuasa hukum, manajemen BRI Cabang Sumenep, serta perwakilan Kantor Wilayah BRI Surabaya.

KUR-KUPRA BRI Diduga Disulap Jadi Kredit Topengan, Rp1,09 Miliar Cair
Baca Juga · Ekbis
KUR-KUPRA BRI Diduga Disulap Jadi Kredit Topengan, Rp1,09 Miliar Cair

Dalam mediasi itu, Kejari meminta BRI mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid yang selama bertahun-tahun dijadikan agunan kredit fiktif, sekaligus menghentikan pemotongan dana pensiun yang terus berlangsung meski perkara pidana telah selesai.

"BRI melalui Kanwil Surabaya menyampaikan siap mengembalikan SK dan menghentikan pemotongan, tetapi mereka membutuhkan dasar hukum. Mereka mengusulkan ditempuh melalui gugatan sederhana sebagai dasar administrasi di internal BRI," ujar Bayu, Selasa (07/07/2026).

Kredit Crowde Disorot, CBA Desak Kejati DKI Bongkar OJK, Mandiri dan BJB
Baca Juga · Ekbis
Kredit Crowde Disorot, CBA Desak Kejati DKI Bongkar OJK, Mandiri dan BJB

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mengatakan usulan tersebut masih akan dibahas bersama keluarga sebelum diputuskan langkah hukum yang akan ditempuh. Meski belum ada keputusan akhir, ia menyebut mulai bulan depan dana pensiun Abdul Hamid tidak lagi dipotong untuk membayar cicilan kredit. Namun, dana tersebut sementara akan diblokir hingga seluruh proses hukum dinyatakan selesai.

"Untuk sementara bulan depan gaji korban tidak dipotong, tetapi diblokir terlebih dahulu. Setelah persoalan ini selesai, uang yang diblokir akan dikembalikan," jelasnya.

Nasabah Gugat BCA Rp137 Miliar di PN Jakpus, Kerugian Materiil Rp12 Miliar
Baca Juga · Ekbis
Nasabah Gugat BCA Rp137 Miliar di PN Jakpus, Kerugian Materiil Rp12 Miliar

Selain meminta penghentian pemotongan dana pensiun, keluarga korban juga menuntut BRI bertanggung jawab atas kerugian yang dialami selama hampir tujuh tahun akibat pemotongan dana pensiun untuk membayar kredit yang berdasarkan putusan pengadilan lahir dari praktik manipulasi dan fraud. Bayu menegaskan kerugian korban tidak dapat dipisahkan dari status pelaku sebagai pegawai BRI.

"Saya juga menyampaikan soal kerugian korban akibat pemotongan selama ini. Jaksa menyampaikan bahwa BRI juga mengalami kerugian akibat perbuatan Novi. Tetapi saya tegaskan, pelaku bisa menjalankan aksinya karena berstatus sebagai karyawan BRI. Kalau bukan pegawai BRI, tentu tidak mungkin semua itu terjadi," tegas Bayu.

Di sisi lain, keluarga Abdul Hamid meminta penyidikan tidak berhenti pada mantan teller yang telah divonis. Mereka telah mengajukan permohonan kepada Polres Sumenep agar perkara dikembangkan untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat bank yang diduga berperan dalam proses persetujuan dan pencairan kredit. Menurut Bayu, surat tersebut telah didisposisi Kapolres Sumenep kepada Kasatreskrim untuk ditindaklanjuti. Selain jalur pidana, keluarga korban juga telah mengadukan perkara tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya terkait dugaan lemahnya pengawasan internal BRI. Tim kuasa hukum menilai terdapat perbedaan antara hasil persidangan yang menyatakan terjadi manipulasi data dan fraud dengan klarifikasi awal pihak bank yang menyebut kredit tersebut sebagai kredit yang sah.

"Ada informasi bahwa surat yang kami ajukan sudah didisposisi Kapolres dan diteruskan ke Kasatreskrim. Kami tinggal menunggu langkah penyidik selanjutnya. Harapan kami, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," katanya.

Tags:
#Bank BRI#Kredit Fikrif#Novia Arvianti#Abdul Hamid#Sumenep
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…
Korban Kredit Fiktif BRI Sumenep Tuntut Ganti Rugi | Suara Pantura | Suara Pantura