Suarapantura.com - Polresta Banyumas terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D. Selain memeriksa para korban, polisi kini mulai memburu dan mengamankan aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemblokiran sejumlah aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dipindahtangankan selama proses hukum berlangsung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan pemblokiran aset-aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dialihkan," kata Petrus, Senin (15/6/2026).
Tanah, Bangunan hingga Kafe Masuk Penelusuran
Dalam penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya lima aset yang diduga berkaitan dengan tersangka. Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, hingga sebuah kafe yang diduga menjadi bagian dari kepemilikan tersangka.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat diamankan sebelum ada putusan pengadilan.
Selain aset fisik, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang disimpan melalui pihak ketiga.
PPATK Dilibatkan Telusuri Aliran Dana
Tak hanya berkoordinasi dengan BPN, Polresta Banyumas juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait kasus tersebut.
Penyidik memeriksa tidak hanya rekening atas nama tersangka, tetapi juga rekening anggota keluarga maupun pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat dengannya.
Menurut Petrus, langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada aset atau dana yang sengaja dialihkan guna menghindari proses hukum.
"Pemeriksaan tidak hanya terhadap rekening tersangka, tetapi juga rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka," ujarnya.
Korban Bertambah Jadi 10 Orang
Hingga saat ini, jumlah korban yang melapor ke polisi tercatat mencapai 10 orang. Mayoritas korban merupakan nasabah Bank Mandiri Taspen yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan investasi atau transaksi yang ditawarkan oleh tersangka.
Penyidik masih membuka kemungkinan jumlah korban bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Selain itu, polisi juga mendalami penggunaan sejumlah rekening milik pihak lain yang diduga dipakai dalam rangkaian transaksi terkait kasus tersebut.
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kapolresta menegaskan pihaknya belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik saat ini masih mendalami apakah pemilik rekening yang digunakan mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau justru rekening mereka dimanfaatkan tanpa sepengetahuan mereka.
"Kami masih mendalami konteks penggunaan rekening-rekening itu, apakah ada persetujuan untuk melakukan kejahatan atau tidak," jelas Petrus.
Bank Mandiri Taspen Pecat Pelaku
Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Tulus P. Hutabarat, menyatakan manajemen telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang terlibat.
Menurutnya, tersangka telah diberhentikan secara tidak hormat dari perusahaan. Ia juga menegaskan bahwa dugaan investasi yang ditawarkan kepada korban bukan merupakan produk resmi Bank Mandiri Taspen.
"Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif penuh dalam setiap tahapan penyidikan," kata Tulus.
Diketahui, tersangka N alias D telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat dengan ketentuan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.