Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Polisi Kejar Aset Rp10 Miliar Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto, Korban Penipuan Bakal Diperjuangkan Dapat Restitusi

Sabila JP•
Hukrim

Suarapantura.com - Polresta Banyumas terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Nurma Handikasari alias Dika. Selain memproses perkara pidana, polisi kini memburu aset senilai sekitar Rp10 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan untuk memperjuangkan hak para korban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, hingga saat ini sudah ada 16 nasabah yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp3,3 miliar.

"Hingga saat ini sudah ada 16 korban yang melapor kepada kami dan seluruhnya sedang kami tangani. Kami tidak berhenti pada proses pemidanaan saja, tetapi juga memperjuangkan hak-hak korban, termasuk restitusi," ujar Petrus kepada wartawan di Mapolresta Banyumas, Kamis (2/7/2026).

Polisi Telusuri Dugaan TPPU

Penyidik kini juga mengembangkan perkara dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Sejauh ini, polisi telah memblokir enam sertifikat hak milik, terdiri atas empat sertifikat atas nama tersangka dan dua sertifikat atas nama suaminya yang berinisial T.

Selain itu, penyidik juga menelusuri sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Beberapa aset yang telah didata meliputi:

  • Toyota Alphard;

  • Toyota Hilux;

  • Daihatsu Grand Max;

  • Kawasaki KLX;

  • Kawasaki Ninja.

Sebagian kendaraan tersebut tercatat atas nama suami tersangka, sementara sebagian lainnya atas nama tersangka sendiri.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Nilai Aset Diperkirakan Rp10 Miliar

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, nilai seluruh aset yang berhasil diidentifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

"Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Petrus.

Menurutnya, aset tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari proses hukum, termasuk kemungkinan digunakan untuk pemulihan kerugian para korban apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Baru

Selain memburu aset, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Polisi menelusuri apakah ada pihak yang turut menikmati hasil kejahatan, termasuk kemungkinan keterlibatan suami tersangka.

"Apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk suami tersangka, tentu akan kami sampaikan. Saat ini seluruhnya masih dalam proses pendalaman, termasuk melalui penyelidikan tindak pidana pencucian uang," ujar Petrus.

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, sementara polisi membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor.

Tags:
#Bank Mandiri Taspen#Polresta Banyumas#Nasabah#Aset
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…