Tiga tersangka korupsi penyalahgunaan program Kupedes salah satu bank BUMN dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Novi Husdinariyanto
Suarapantura.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di BRI Unit Situbondo I periode 2023–2024. Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,24 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial VAR, yang merupakan Mantri BRI Unit Situbondo I periode 2022–2024, F selaku agen bank, dan Y yang diduga turut membantu penyalahgunaan penyaluran kredit.
Kepala Kejari Situbondo, Frendra AH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 61 saksi, mulai dari pegawai bank hingga para nasabah, serta mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.240.734.551," kata Frendra, Kamis (16/7/2026).
Tiga Tersangka Langsung Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo setelah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.
Menurut Kejari, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Dalam pemeriksaan, VAR membantah terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Sebaliknya, dua tersangka lainnya, yakni F dan Y, mengakui keterlibatan mereka.
"Untuk Mantri ini, VAR memang kita tanya terkait keterlibatannya, dia tidak mengaku. Kalau F ini mengaku, sama Y," ujar Frendra.
Penyidik Dalami Peran Pimpinan Cabang
Selain menetapkan tiga tersangka, Kejari Situbondo juga mendalami kemungkinan keterlibatan pimpinan cabang (PINCA) BRI yang memberikan persetujuan pencairan kredit.
Namun hingga saat ini, penyidik mengaku belum menemukan bukti adanya persekongkolan ataupun aliran dana yang dinikmati VAR maupun pejabat pimpinan cabang tersebut.
Meski demikian, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
"Kalau memang ada perkembangan yang mengarah kepada orang lain atau tersangka lain, ya kita tetapkan nanti," tegas Frendra.
Dijerat UU Tipikor
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2), subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Situbondo memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kupedes tersebut.