Usai Putusan MK soal Ijazah, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim: Ancaman 6 Tahun Penjara Jadi Sorotan
Sabila JP•
Hukrim
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menyimak sebelum pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai kerangka makroekonomi di hadapan para anggota parlemen di gedung Parlemen, Jakarta, pada 20 Mei 2026.
Suarapantura.com - Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA, kini Gibran dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat terkait dokumen penyetaraan pendidikan.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyebut dugaan tindak pidana tersebut dapat diancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Namun, pernyataan itu masih merupakan argumentasi pihak pelapor. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Gibran melakukan pemalsuan surat, dan laporan yang diajukan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Laporan tersebut disampaikan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa pada 7 Oktober 2026. Objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan bernomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan pada 8 Agustus 2019 dan digunakan dalam konteks pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Perkara ini kini menempatkan dokumen penyetaraan pendidikan, prosedur penerbitannya, serta dasar hukum penggunaannya dalam sorotan publik.
Putusan MK Membuka Persoalan Dokumen, Bukan Memvonis Pemalsuan
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan UU Pemilu.
Mahkamah juga menyoroti dokumen berupa certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai yang menjadi bagian dari dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut. Menurut pertimbangan MK, dokumen-dokumen itu tidak dengan sendirinya menerangkan keberhasilan seseorang menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dari konteks laporan yang kemudian disampaikan ke Bareskrim. Akan tetapi, terdapat batas hukum yang harus diperjelas: tidak ditemukannya bukti ijazah dalam persidangan tidak sama dengan pembuktian bahwa surat penyetaraan telah dipalsukan.
Untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, penyidik perlu memeriksa dokumen asli, dasar penerbitan surat, prosedur administratif yang berlaku, keterangan pejabat terkait, serta unsur pidana yang disangkakan.
MK sendiri tidak menerima permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara itu.
Dengan demikian, putusan tersebut bukan putusan pidana terhadap Gibran dan tidak menyatakan dirinya terbukti melakukan pemalsuan.
Kuasa Hukum Pelapor Persoalkan Certificate of Attendance
Ahmad Khozinudin menilai penggunaan certificate of attendance sebagai dokumen pendukung penyetaraan pendidikan patut dipersoalkan. Menurutnya, sertifikat kehadiran tidak sama dengan ijazah atau bukti kelulusan yang menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Ia juga menilai pertimbangan MK memperkuat alasan timnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami melihat ada unsur yang kemudian kami anggap ini perbuatan yang masuk kategori pidana,” kata Khozinudin, sebagaimana diberitakan pada 12 Oktober 2026.
Khozinudin menyebut ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Namun, penentuan pasal yang tepat, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, serta siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya pengadilan.
Persoalan utamanya bukan sekadar apakah dokumen yang digunakan berupa sertifikat kehadiran atau ijazah. Penyelidikan harus menjawab bagaimana surat penyetaraan diterbitkan, dokumen apa yang diperiksa, ketentuan apa yang menjadi dasar keputusan, dan apakah terdapat unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pidana yang relevan.
Kemendikdasmen Juga Dilaporkan
Laporan tersebut tidak hanya menyebut Gibran, tetapi juga Kemendikdasmen yang berkaitan dengan penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan.
Karena itu, pemeriksaan perlu mengurai proses administratif secara menyeluruh. Apakah penerbitan surat telah mengikuti aturan yang berlaku saat itu? Apa saja dokumen yang diserahkan dan diverifikasi? Siapa pejabat yang memeriksa serta menyetujui penerbitannya? Dan apakah terdapat dasar hukum yang memadai untuk menyatakan pendidikan yang ditempuh setara dengan jenjang yang dipersyaratkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, bukan semata-mata asumsi politik atau tafsir sepihak terhadap putusan pengadilan.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, konsekuensinya harus dinilai menurut aturan yang berlaku. Jika penyidik menemukan dugaan tindak pidana, unsur-unsurnya harus dibuktikan melalui proses hukum. Sebaliknya, apabila dokumen dan prosedur dinyatakan sesuai ketentuan, kesimpulan itu juga harus disampaikan secara terbuka.
Laporan Bukan Bukti Bersalah, tetapi Perlu Kejelasan
Perkembangan ini membuat polemik pendidikan Gibran tidak lagi hanya berputar pada perdebatan politik mengenai kelayakan pencalonan pada Pilpres 2024. Kini, perhatian juga tertuju pada status dan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang digunakan saat itu.
Meski demikian, laporan ke Bareskrim tidak otomatis berarti Gibran telah ditetapkan sebagai tersangka. Penerimaan pengaduan atau laporan merupakan pintu awal bagi aparat untuk menilai informasi yang disampaikan dan menentukan langkah penanganan sesuai prosedur.
Publik perlu memperoleh kejelasan mengenai status laporan tersebut: apakah masih berada pada tahap pengaduan masyarakat, telah ditelaah, atau sudah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan maupun penyidikan. Tahapan-tahapan itu memiliki arti hukum yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
Di sisi lain, persoalan yang dipertanyakan juga tidak semestinya dihentikan hanya dengan saling melempar pernyataan. Dokumen yang menjadi dasar penyetaraan, aturan yang digunakan, dan proses administrasi penerbitannya perlu dijelaskan oleh pihak yang berwenang agar masyarakat dapat menilai perkara berdasarkan fakta.
Kini, pertanyaan terpenting bukan apakah Gibran otomatis terancam masuk penjara, melainkan apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional dan apakah seluruh proses penerbitan surat penyetaraan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jawabannya harus datang dari pemeriksaan bukti dan proses hukum yang transparan—bukan dari vonis di ruang publik.