Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

MK: Caleg Perempuan Tak Penuhi Kuota 30% Gugur

Isabella Aluna Zahira•
Nasional

Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan legislatif oleh sejumlah partai politik di daerah pemilihan (dapil). Akibatnya, sebagian pencalonan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan berujung pada diskualifikasi.

Keputusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan partai politik terhadap aturan afirmasi gender dalam proses pemilu.

Ketentuan Kuota 30 Persen Perempuan

Aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif merupakan bagian dari kebijakan afirmasi untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Poin penting ketentuan tersebut:

  • Minimal 30% caleg perempuan di setiap dapil

  • Bertujuan meningkatkan representasi gender

  • Wajib dipenuhi oleh seluruh partai politik

  • Menjadi syarat administratif pencalonan

Dampak Ketidakpatuhan Partai Politik

Sejumlah partai politik dinyatakan tidak memenuhi ketentuan tersebut di beberapa daerah pemilihan, sehingga berimplikasi pada status pencalonan.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Dampak yang terjadi:

  • Caleg perempuan tidak lolos verifikasi

  • Gugurnya pencalonan di dapil tertentu

  • Penyesuaian daftar calon legislatif

  • Evaluasi terhadap kepatuhan partai

Peran MK dalam Pengawasan Pemilu

Sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memiliki peran penting dalam memastikan aturan pemilu dijalankan sesuai ketentuan hukum.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Fokus pengawasan:

Kepatuhan Regulasi

  • Penegakan aturan afirmasi gender

  • Evaluasi proses pencalonan

Keadilan Politik

  • Mendorong kesetaraan partisipasi

  • Menjaga integritas pemilu

Pentingnya Keterwakilan Perempuan

Keterwakilan perempuan dalam politik dinilai penting untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan representatif.

Manfaat utama:

  • Meningkatkan suara perempuan dalam kebijakan

  • Mendorong kesetaraan gender

  • Memperkuat demokrasi

  • Menyediakan perspektif yang lebih beragam

Kesimpulan

Putusan MK terkait kuota 30 persen caleg perempuan menegaskan bahwa partai politik wajib mematuhi aturan afirmasi gender. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada gugurnya pencalonan di daerah pemilihan tertentu.

Tags:
#Mahkamah Konstitusi#Kuota Caleg Perempuan 30%#Pemilu Indonesia
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…