Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Ardi Kurniawan (Antaranews)
Suarapantura.com - Polresta Banyumas terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D.
Penyidik saat ini memfokuskan proses hukum pada penelusuran aset dan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana, sekaligus membuka peluang mengungkap pihak lain apabila ditemukan bukti baru.
Dalam perkara tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban lebih dari 100 orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Ardi Kurniawan mengatakan penyidikan TPPU baru ditingkatkan sekitar sepekan lalu sehingga proses pendalaman masih terus berlangsung.
Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah aset berupa sertifikat tanah dan kendaraan yang telah berhasil diidentifikasi guna mencegah pengalihan aset selama proses hukum berjalan.
"Karena baru naik penyidikan minggu lalu, proses terus berjalan. Dalam hal ini sementara yang kita maksimalkan adalah penelusuran aset," kata Ardi Kurniawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Ardi menjelaskan pemblokiran dilakukan terhadap aset yang telah berhasil ditelusuri, sedangkan penyitaan baru dapat dilakukan apabila penyidik mampu membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana.
Selain itu, penyidik juga masih memeriksa aliran dana melalui rekening perbankan milik tersangka yang membutuhkan waktu karena harus meneliti mutasi rekening selama beberapa tahun.
"Dengan naiknya penyidikan ini, aset-aset yang sudah kita tracing dan tracking kita ajukan pemblokiran. Nanti kalau memang itu hasil dari kejahatan, baru dilakukan penyitaan," katanya menegaskan.
Sementara terkait proses pemeriksaan rekening, Ardi menjelaskan, "Yang paling banyak membutuhkan waktu adalah membaca rekening koran karena harus dicek satu per satu dari beberapa tahun," katanya.
Hingga kini, penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, kepolisian belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat karena penyidikan TPPU memerlukan pembuktian yang lebih kompleks dibanding tindak pidana umum.
"Sampai sekarang hasil penyidikan baru satu tersangka. Kemudian ini berlanjut ke tindak pidana pencucian uang. Artinya butuh waktu yang lama untuk menentukan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," kata Ardi.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, turut mengimbau seluruh korban agar menempuh jalur hukum.
"Kami mengimbau seluruh korban menggunakan hak hukumnya dengan melapor ke kepolisian atau menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh," kata Jeffry.
Sebelumnya, Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengungkapkan penyidik telah memblokir enam sertifikat hak milik yang terdiri atas empat sertifikat atas nama tersangka dan dua sertifikat atas nama suaminya berinisial T.
Polisi juga menelusuri sejumlah kendaraan, di antaranya Toyota Alphard, Toyota Hilux, Daihatsu Grand Max, Kawasaki KLX, dan Kawasaki Ninja dengan estimasi nilai aset sekitar Rp10 miliar. Menurut Kapolresta, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk suami tersangka, dalam dugaan TPPU.
"Hingga saat ini pelaku masih diduga bertindak sendiri atau pelaku tunggal. Namun, kemungkinan keterlibatan suami tersangka masih kami dalami, termasuk terkait penerapan tindak pidana pencucian uang," kata Kapolresta.