Jika Gibran Didiskualifikasi, Kursi Wapres Jadi Rebutan? Nama PDIP Mulai Disebut
Sabila JP•
Nasional
Foto: Megawati Didampingi Prananda Prabowo dan Ganjar Pranowo Saat Hadiri Konsolidasi PDIP Bali. (Dok. PDIP)
Suarapantura.com - Kalau Gibran Rakabuming Raka sampai didiskualifikasi, siapa yang akan duduk di kursi Wakil Presiden?
Pertanyaan itu mulai menghangat menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Salah satu nama yang mulai dilempar ke ruang publik bukan dari lingkaran pemerintahan, melainkan kader PDI Perjuangan (PDIP).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menyebut kemungkinan tersebut dalam diskusi politik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Menurut Ray, jika MK mengabulkan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan, kandidat pengganti Gibran tidak hanya mungkin berasal dari partai pendukung pemerintahan seperti Golkar dan PAN.
PDIP, kata dia, juga bisa masuk dalam kalkulasi.
“Ada mungkin calon ketiga yang mungkin tidak kita duga-duga. Siapa itu? Bisa saja datang dari PDI Perjuangan. Bisa saja,” kata Ray.
Kursi Wapres Belum Kosong, Tapi Nama Pengganti Sudah Dibicarakan
Di sinilah politik mulai menarik.
Secara hukum, kursi wakil presiden belum kosong. Gibran masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Yang sedang diperiksa MK adalah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK antara lain menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, membatalkan pelantikannya sebagai wapres, serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden.
Jadi, yang sedang diperebutkan dalam wacana bukan kursi yang sudah kosong, melainkan kemungkinan pengisian jabatan apabila seluruh konsekuensi hukum yang dimohonkan itu dikabulkan MK.
Ia hanya menyebut bahwa kader PDIP bisa saja menjadi “calon ketiga” di luar nama-nama dari partai pendukung pemerintahan yang selama ini disebut dalam skenario tersebut.
Ray kemudian mengaitkannya dengan rencana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Menurut dia, pertemuan tersebut berpotensi menjadi salah satu ruang pembicaraan jika MK nantinya mengambil keputusan yang mengubah posisi Gibran.
“Apakah di pertemuan nasi goreng kedua akan dibicarakan soal kira-kira kalau keputusan MK mengabulkan permohonan, maka nama dari PDIP bisa saja muncul,” ujar Ray.
Namun perlu digarisbawahi: pernyataan itu adalah analisis Ray Rangkuti, bukan pengumuman resmi dari PDIP, Prabowo, maupun Megawati mengenai calon wapres pengganti Gibran.
Ada Golkar, PAN, Lalu PDIP?
Ray menyebut selain PDIP, nama dari Golkar dan PAN juga mungkin muncul karena kedua partai tersebut berada dalam koalisi pendukung pemerintahan Prabowo.
Dengan demikian, jika skenario pergantian wapres benar-benar terjadi, persoalannya bukan sekadar mencari nama.
Ada pertanyaan politik yang jauh lebih besar:
Siapa yang bisa diterima Presiden?
Siapa yang bisa diterima partai-partai pendukung?
Dan siapa yang kemudian harus mendapatkan dukungan dalam mekanisme konstitusional?
Konstitusi mengatur bahwa apabila wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Para pemohon perkara ini secara eksplisit meminta mekanisme tersebut diterapkan apabila permohonan mereka dikabulkan.
Permohonan ini diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak pada September 2026 dan kemudian diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi cawapres.
Namun kubu termohon juga telah memberikan bantahan.
Dalam persidangan 23 September, KPU mempertanyakan kewenangan MK menangani perkara tersebut karena menurut KPU yang dipersoalkan berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu.
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara PHPU Presiden.
Artinya, perkara ini belum sampai pada kesimpulan bahwa Gibran melanggar syarat pencalonan.
Semua dalil masih menjadi materi pemeriksaan MK.
Kalau MK Kabulkan, Baru Peta Politik Berubah
Inilah titik pentingnya.
Jika MK tidak mengabulkan permohonan tersebut, maka skenario pergantian wakil presiden yang kini ramai dibicarakan tidak memiliki dasar untuk berjalan.
Tetapi jika MK mengabulkan petitum para pemohon, maka persoalannya berubah total.
MPR akan masuk dalam skenario pengisian jabatan sebagaimana diminta para pemohon, sementara Presiden menjadi pihak yang mengusulkan dua nama kandidat.
Di situlah kalkulasi politik partai-partai bisa menjadi sangat penting.
PDIP bisa saja masuk dalam pembicaraan. Golkar dan PAN juga disebut. Tetapi siapa orangnya? Belum ada nama resmi.
Pertanyaan Besarnya: Hukum atau Politik?
Kasus ini akhirnya membuka dua jalur pembicaraan yang berbeda.
Jalur pertama adalah jalur hukum.
Apakah MK berwenang memeriksa perkara tersebut? Apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum? Apakah syarat pendidikan Gibran saat pencalonan memang bermasalah secara hukum? Dan jika terbukti, apa konsekuensi hukumnya setelah Gibran sudah dilantik dan menjalankan jabatan sebagai wapres?
Jalur kedua adalah jalur politik.
Jika benar terjadi kekosongan jabatan, siapa yang paling mungkin dibicarakan oleh Presiden dan partai-partai?
Nama PDIP kini sudah dilempar ke publik oleh seorang pengamat.
Tetapi sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi bahwa PDIP mengajukan kader tertentu sebagai calon wakil presiden pengganti Gibran.
Dan sebelum sampai ke sana, masih ada satu pintu yang harus dilewati:
putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebab sebelum hakim mengetuk palu, semua skenario pergantian wapres masih sebatas kemungkinan.
Kursinya belum kosong. Namanya belum ada. Yang sedang diuji adalah dasar hukumnya.